Tak Kuat Lihat Pemilik Rumah Pakai Daster, Tukang Bangunan Mencoba Rudapaksa Korban di Kamar Mandi

Nasib seorang tukang bangunan ini harus mendapat hukuman selama setahun penjara, karena mencoba merudapaksa majikannya di kamar mandi.

Editor: Rohmayana
The Clinical Advisor
Ilustrasi pemerkosaan. 

TRIBUNJAMBI.COM -- Nasib seorang tukang bangunan ini harus mendapat hukuman selama setahun penjara, karena perlakuan jahatnya.

Dirinya bekerja sebagai takang bangunan di Baturaja, Sumatera Selatan.

Lelaki berinisial ST mencoba memerkosa seorang wanita tetangga, setelah tergiur saat mandi.

Iman ST tak kuat saat tahu korban tengah sendirian di rumah.

ST sempat meminum tuak sebelum melancarkan aksinya.

Saat menjelang malam, ST mulai beraksi untuk 'menggarap' IRT tersebut.

Baca juga: Kerap Murung di Rumahnya, Seorang Remaja Putri Ini Rupanya Jadi Korban Pemerkosaan 2 Pemuda

Tukang itu berinisial ST (40). Sedangkan ibu rumah tangga yang nyaris diperkosa itu adalah SS.

Kasus ini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada 19 Januari 2021.

Berikutnya putusan banding dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada 23 Februari 2021.

Peristiwa percobaan pemerkosaan ini terjadi di Kabupaten OKU timur pada 27 Agustus 2020.

Saat itu ST mendapat pekerjaan untuk memperbaki dapur di rumah SS.

Dia lalu datang ke rumah SS sekira pukul 14.00.

Sampai di rumah SS, ST tidak langsung bekerja.

Baca juga: Remaja Bertanya Soal Matermatika Malah Jadi Korban Pencabulan Guru Les

Tetapi ia keluar dulu untuk membeli semen dan kembali ke rumah SS.

Saat ST kembali, ternyata SS hanya sendirian saja di rumah.

Saat tengah bekerja , ST lalu keluar lagi untuk membeli minuman keras jenis tuak.

ST lalu meminum tuak di dapur sambil melanjutkan pekerjaannya memperbaiki dapur.

Sekitar pukul 20.00, tertulis dalam surat putusan banding, ST lalu terlibat cekcok dengan SS di dapur.

Usai cekcok, SS lalu pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.

Rupanya ST mengikuti lalu mencoba memperkosa SS di kamar mandi.

Baca juga: Sembilan Pelaku Kasus Pencabulan di Tanjabbar, Lima Masih di Bawah Umur, Dua masih pelajar

Bahkan ST sempat menarik SS ke ruang tengah untuk diperkosa.

SS lalu berontak dan berteriak. ST kemudian kabur setelah SS berteriak.

Di persidangan, ada beberapa barang bukti yang ditunjukkan di depan hakim.

Barang bukti tersebut, antara lain satu daster hitam bermotif bintik-bintik warna putih, satu celana dalam pendek yang sobek, dan satu buah gayung plastic berwarna merah muda.

Baca juga: Mahasiswi Labuanbatu Dirudapaksa Sopir Travel, Pelaku Sengaja Jemput di Kos Agar Leluasa

Sedangkan berdasarkan hasil visum, SS menderita beberapa luka di tubuhnya.

Luka-luka itu, antara lain luka lecet dibagian leher dengan ukuran ± 1cm, luka lecet dibagian tangan kanan dengan ukuran ± 0,5cm, dan luka memar sewarna kulit pada bagian lutut kanan

Dalam putusan bandingnya, hakim pengadilan tinggi sudah sepakat dengan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Baturaja.

ST divonis 1 tahun penjara oleh hakim atas perbuatan percobaan pemerkosaan tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved