Pelaku Pembunuhan Pelajar di Kota Jambi Sudah Rencanakan Aksinya, Berkumpul untuk Intai Korban
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi dan Polsek Telanaipura pun sampai ke wilayah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan untuk meringkus pelaku pemb
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Muuhammad Ferry Fadly
TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG
Polisi menunjukkan para tersangka penganiaya Sahrul Ramadhon Siswa SMAN 7 Kota Jambi, saat press release, Selasa 6 April 2021
"Setelah membacok korban, tersangka AZ ini langsung membuang senjata tajamnya, dan langsung melarikan diri," tutup Dover.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AZ dijerat dengan pasal 355 ayat (2) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Subsider pasal 354 ayat (2) ancaman 10 tahun penjara dan subsider pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sumber : TRIBUNJAMBI