Siswa SMAN 7 Jambi Dibacok
PELAKU Utama Pembacok Siswa SMAN 7 hingga Meninggal Telah Ditangkap, Pelaku Lari ke Sumatera Selatan
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi dan Polsek Telanaipura pun sampai ke wilayah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan meringkus pelaku
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi dan Polsek Telanaipura, berhasil meringkus pelaku utama pembacokan terhadap SR (17) siswa SMA 7 Kota Jambi hingga tewas.
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi dan Polsek Telanaipura pun sampai ke wilayah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan untuk meringkus pelaku tersebut, Senin 29 Maret 2021.
AZ (19) yang belakangan diketahui merupakan siswa di SMA negeri di Kota Jambi ditetapkan oleh penyidik sebagai aktor utama.
Pelaku diketahui yang mengayunkan sebilah samurai ke bagian kepala korban hingga terkapar dan kritis.

Usai menjalankan aksinya, AZ pun langsung melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan.
Mendapat informasi itu, petugas gabungan langsung melakukan penelusuran dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Chirtian mengatakan, AZ pelaku utama ini diringkus tanpa perlawanan berarti.
"Pelaku utama ini kita tangkap di wilayah Sumatera Selatan," kata Dover, Selasa (6/4/2021) siang.
Diketahui, setelah mendapat bacokan, korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher selama tiga hari, hingga dinyatakan meninggal dunia tepat pada Kamis (1/4/2021) lalu.
Kata Dover, sebelum insiden pembacokan tersebut terjadi, tersangka MZ mengajak AZ dan tersangka lainnya, yakni RK, FR, MA dan MY berkumpul di kawasan Arizona.
Kemudian, mereka mengambil senjata tajam dari rumah tersangka MA, yang akan dipakai untuk menyerang korban dan kelompoknya.
Baca juga: Kisah Mahasiswa Asal Afghanistan Kehilangan Sepeda Motor Senilai Rp 27 Juta di Malang
Baca juga: Celine Evangelista Diperingati Nikita Mirzani Agar Tak Menatap Mata Vicky Prasetyo: Dia Punya Ajian
Baca juga: Thalita Latief Akui Sempat Dapat KDRT dari Dennis Rizky Namun Tak Mau Lapor Polisi, Ini Alasannya
Sekira pukul 18.30 WIB, para tersangka pun melihat korban melintas mengendarai sepeda motor, kemudian, AZ yang pada saat itu dibonceng langsung menebaskan samurai ke badan satu korban berinisial DL, hingga mengalami luka bacok di bagian punggung.
Kemudian, sepeda motor korban terhenti, DL yang sempat kena sabetan senjata langsung melarikan diri.
Tidak puas dengan hal tersebut, AZ langsung turun dari sepeda motornya, dan langsung menghantam korban yang saat itu masih berada di atas sepeda motor dengan samurai.
Seketika korban terkapar di lokasi.

Usai menjalankan aksi kejamnya, para tersangka langsung melarikan diri, dan meninggalkan korban di lokasi.
"Setelah membacok korban, tersangka AZ ini langsung membuang senjata tajamnya, dan langsung melarikan diri," tutup Dover.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AZ dijerat dengan pasal 355 ayat (2) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Subsider pasal 354 ayat (2) ancaman 10 tahun penjara dan subsider pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: RAMALAN 7 Shio yang Beruntung Hari Rabu 7 April 2021, Apa Saja? Shio Naga Jadi Satu Diantaranya
Baca juga: Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Ikut Pantau Pilakdes Serentak di Kerinci
Baca juga: Edho Zell Takjub Dengan Hidangan di Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel: Wah Mewah Sekali
(Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Berita lainnya terkait pembacokan siswa SMAN 7 Kota Jambi
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: