Partai Demokrat Kubu Moeldoko Gugat Kubu AHY Rp 100 Miliar, Jika Menang Uangnya Dipakai Buat Apa?
Makin memanas, Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Rp 100 miliar
TRIBUNJAMBI.COM - Makin memanas, Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Rp 100 miliar.
Menurut Juru Bicara Demokrat Moeldoko, Muhammad Rahmad uang sebesar itu bakal dibagikan kepada DPD dan DPC sebagai ganti setoran.
Seperti diketahui, gugatan kubu Moeldoko terkait ganti rugi Rp 100 Miliar dilayangkan ke PTUN terkait AD/ART 2020 Demokrat AHY.
Gugatan kubu Moeldoko itu menyusul penolakan pengesahan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD/ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," ungkap Rahmad kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Rahmad menyebutkan jika permohonan gugatan dilakukan sebagai upaya untuk merespons putusan Kemenkumham yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit.
"Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang.
Sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN.
Nyicil saja. Jangan buru buru semua," kata Rahmad
Selain meminta membatalkan AD/ART 2020, materi gugatan juga meminta PN segera membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP Demokrat pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Selanjutnya kubu AHY meminta Kubu AHY ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
"Uang itu kami berikan keseluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat," pungkas Rahmad.
AHY Maafkan kubu Moeldoko
Terkait gugatan kubu Moeldoko e PTUN, AHY menyatakan tak gentar menghadapinya,
AHY bakal memaafkan kader Demokrat yang menyeberang ke kubu Moeldoko.