PSU Pilgub Jambi

KPU Provinsi Jambi Putuskan Pemungutan Suara Ulang Tanggal 27 Mei, Berikut Tahapan dan Persiapannya

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemiihan Gubernur Jambi

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
PSU Pilgub Jambi akan Dilangsungkan 27 Mei, KPU Provinsi Jambi Keluarkan Surat Keputusan 

Perlu disampaikan, pemungutan suara ulang ini dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi RI beberapa waktu lalu. PSU pemilihan Gubernur Jambi ini akan dilangsungkan di 88 TPS yang terdapat di 41 desa/kelurahan pada 15 kecamatan dalam 5 kabupaten.

Dapat dirincikan ada 59 TPS di Kabupaten Muarojambi pada tiga kecamatan, yaitu Sungai Gelam, Sungai Bahar, dan Jambi Luar Kota. Di Kabupaten Kerinci ada 7 TPS dari empat kecamatan, yaitu Danau Kerinci, Sitinjau Laut, Bukit Kerman, dan Gunung Raya.

Untuk Kabupaten Batanghari ada 7 TPS dari empat kecamatan yang menjadi tempat berlangsungnya PSU, yaitu Bajubang, Mersam, Maro Sebo Ulu, dan Muara Bulian. Sedangkan di Kota Sungai Penuh PSU dilakukan di 1 TPS pada satu kecamatan, yaitu Koto Baru. Terakhir, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, PSU akan berlangsung di 14 TPS pada tiga kecamatan, yaitu Sadu, Mendahara, dan Dendang.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Baca berita lain terkait PSU Pilgub Jambi

Baca juga: Kabar Baik Selama Bulan Puasa PLN Muarojambi Pastikan Tidak ada Pemadaman Listrik yang Lama

Baca juga: Hampir Semua Guru PNS di Muarojambi Belum Gajian, Disdik Ungkap Penyebabnya

Baca juga: Ratusan Personel Polresta Jambi Disuntik Vaksin Astrazeneca, Alami Gejala Umum Demam dan Menggigil

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved