PSU Pilgub Jambi
KPU Provinsi Jambi Putuskan Pemungutan Suara Ulang Tanggal 27 Mei, Berikut Tahapan dan Persiapannya
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemiihan Gubernur Jambi
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Perlu disampaikan, pemungutan suara ulang ini dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi RI beberapa waktu lalu. PSU pemilihan Gubernur Jambi ini akan dilangsungkan di 88 TPS yang terdapat di 41 desa/kelurahan pada 15 kecamatan dalam 5 kabupaten.
Dapat dirincikan ada 59 TPS di Kabupaten Muarojambi pada tiga kecamatan, yaitu Sungai Gelam, Sungai Bahar, dan Jambi Luar Kota. Di Kabupaten Kerinci ada 7 TPS dari empat kecamatan, yaitu Danau Kerinci, Sitinjau Laut, Bukit Kerman, dan Gunung Raya.
Untuk Kabupaten Batanghari ada 7 TPS dari empat kecamatan yang menjadi tempat berlangsungnya PSU, yaitu Bajubang, Mersam, Maro Sebo Ulu, dan Muara Bulian. Sedangkan di Kota Sungai Penuh PSU dilakukan di 1 TPS pada satu kecamatan, yaitu Koto Baru. Terakhir, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, PSU akan berlangsung di 14 TPS pada tiga kecamatan, yaitu Sadu, Mendahara, dan Dendang.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
Baca berita lain terkait PSU Pilgub Jambi
Baca juga: Kabar Baik Selama Bulan Puasa PLN Muarojambi Pastikan Tidak ada Pemadaman Listrik yang Lama
Baca juga: Hampir Semua Guru PNS di Muarojambi Belum Gajian, Disdik Ungkap Penyebabnya
Baca juga: Ratusan Personel Polresta Jambi Disuntik Vaksin Astrazeneca, Alami Gejala Umum Demam dan Menggigil