PSU Pilgub Jambi

KPU Provinsi Jambi Putuskan Pemungutan Suara Ulang Tanggal 27 Mei, Berikut Tahapan dan Persiapannya

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemiihan Gubernur Jambi

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
PSU Pilgub Jambi akan Dilangsungkan 27 Mei, KPU Provinsi Jambi Keluarkan Surat Keputusan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemiihan Gubernur Jambi akan dilangsungkan pada Selasa, 27 Mei 2021 mendatang.

Hal itu berdasarkan surat keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor : 10/PP.01.2/Kpt/15/Prov/IV/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Uang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 yang Tribunjambi.com terima, Rabu (7/4/2021). Surat keputusan ini langsung ditandatangani Ketua KPU Provinsi Jambi, H M Subhan.

Dikonfirmasi, Subhan membenarkan pelaksanaan PSU tersebut.

"Sudah ada keputusannya, tanggal 27 Mei 2021," jawab Subhan, melalui sambungan seluler.
Berdasarkan SK tersebut, tahapan Pilkada Provinsi Jambi mulai dilaksanakan pada 13 April hingga 3 Juni mendatang, sementara pelaksanaan akan dilakukan pada 27 Mei.

Subhan menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mulai melakukan persiapan.

Pada keputusan tersebut, engadaan bahan PSU akan disiapkan mulai 12 April, sedangkan proses distribusi dilakukan pada 22-26 Mei 2021.

Selanjutnya, rekapitulasi perhitungan suara penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK akan dilangsungkan pada 27-28 Mei. Sedangkan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan akan berlangsung tanggal 28-31 Mei. Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu akan disampaikan pada 29 Mei- 1 Juni. Selanjutnya, rekapitulasi tingkat kabupaten akan berlangsung pada 1-2 Juni. Terakhir, pengumuman hasil di tingkat Provinsi direncanakan pada 3-4 Juni 2021.

"Sudah ada, di tahapan itu terakumulasi, dijelaskan semua. Mulai dari pembentukan persiapan untuk TPS, rekrutmen KPPS, anggaran, logistik," sebutnya.

Terkait petugas, pihaknya akan melakukan perekrutan ulang untuk PPK dan KPPS. Sedangkan untuk PPS, pihaknya akan mengukuhkan yang lama.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi Jambi mengaku siap memfasilitasi jalannya pemungutan suara ulang. Sekda Provinsi Jambi, Sudirman menyebut pihaknya sudah melakukan beberapa rapat bersama KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu.

"Dalam waktu dekat, direncanakan Senin (12/4/2021) akan rapat koordinasi kembali," kata Sudirman.
Rapat itu bertujuan untuk mematangkan persiapan menjelang tahapan PSU nanti.

Mengenai pengawasan Pemilu, komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi sebelumnya mengaku akan menyiapkan lima poin. Di antaranya adalah perencanaan, karena pascaputusan MK, Bawaslu juga mesti melakukan perencanaan. Selain itu, perekrutan panitia pengawas pemilu, seperti Panwascam hingga pengawas TPS juga harus direkrut ulang.

Bawaslu juga mesti menyiapkan soal anggaran, pengawasan logistik, dan terakhir persiapan untuk hari pelaksanaan PSU, yang berkaitan dengan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara, khusus di daerah yang dilakukan pemungutan suara ulang.

"Lima poin itulah yang menjadi perhatian kami," urai dia, beberapa waktu lalu.

Terkait petugas pengawas, pihaknya akan merekrut ulang khusus di daerah yang menjadi tempat pemungutan suara ulang, yaitu untuk 88 TPS pada 15 kecamatan di lima kabupaten.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved