Pengemudi Fortuner Koboi Punya KTA Ilegal Mirip Zakiah Aini, Pelaku Diamankan Polisi di Parkiran Mal

Fakta kedua, pihak Kepolisian menyebut pengemudi Fortuner memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Perbakin palsu atau ilegal.

Editor: Rohmayana
ist
Pengendara Fortuner mengeluarkan sebuah pistol saat dimintai pertanggungjawabannya dan mengarahkan ke arah orang yang membantu pengendara motor. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - MFA, pengemudi Fortuner arogan sudah ditangkap polisi di parkiran mal, Jumat (2/4/2021).

Kini aksi koboi yang mengendarai mobil Fortuner tersebut harus mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Misalnya Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Dirinya menegaskan fungsi senjata api untuk membela diri, bukan untuk jadi bang jago ataupun Gagah-gagahan.

Hal ini disampaikan Bambang Soesatyo lewat instagramnya @bambang.soesatyo pada Jumat (2/4/2021).

Baca juga: Mobil Tabrak Barikade Gedung Capitol, Kepolisian Amerika Sebut Tidak Ada Kaitannya dengan Terorisme

Dalam postingannya, Bamsoet memaparkan sejumlah fakta terkait aksi koboi pengemudi Fortuner.

Pertama, pistol yang diumbar pengemudi Fortuner sesaat melanggar lalu lintas hingga menabrak seorang pengendara sepeda motor perempuan diketahui hanya berupa airsoft gun atau pistol angin.

Fakta kedua, pihak Kepolisian menyebut pengemudi Fortuner memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Perbakin palsu atau ilegal.

Kartu yang belakangan diketahui dimiliki oleh Zakiah Aini, penyerang Bareskrim Mabes Polri yang ditembak mati pada Rabu (31/3/2021) lalu.

"Pihak berwajib benar, sebab Kalau pemilik senjata api asli harus ada ijin khusus kepemilikannya. Untuk kepentingan Olahraga (hanya boleh dipergunakan di lapangan tembak) dan untuk beladiri dengan kaliber 32 atau 22," tulis Bamsoet.

Baca juga: Pengakuan Pria Selingkuh dengan Wanita Lain: Belum 40 Hari Setelah Istri Melahirkan Lama Menunggunya

Indonesia ditegaskannya berbeda dengan Amerika ataupun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka.

Sebab, lanjutnya, Perkap 18 Tahun 2015 secara ketat mengatur siapa saja yang diperbolehkan memiliki dan menggunakan senjata api izin khusus bela diri.

Dalam Perkap pun diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api.

Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/ mayor.

Selain itu, anggota Legislatif/ Lembaga Tinggi Negara/ Kepala Daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).

"Berbagai profesi itupun tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif," jelasnya.

Baca juga: Kapolri Bertindak, Buntut Aksi Koboi Bripka CS yang Tewaskan 3 Orang, Pandam Jaya Beri Pesan Ini

Hal tersebut dipaparkannya diatur dalam Pasal 8 Perkap 18 Tahun 2015, antara lain memiliki surat keterangan dari psikolog Polri, memiliki sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri.

Selain itu, lulus wawancara Ditintelkam dan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri.

"Senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuataan," jelas Bamsoet.

"Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Perkap 18/2015," tambahnya.

Senjata api pun ditegaskannya tidak bisa dimiliki sembarangan orang, dan tak bisa digunakan secara sembarangan, apalagi serampangan.

"Sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (DPP PERIKHSA), saya selalu mengingatkan bahwa Senjata api bela diri adalah alat perlindungan diri yang mensyaratkan pemiliknya punya izin khusus dan untuk punya izin khusus ada ketentuan dan persyaratan yang ketat," tegasnya.

Baca juga: Polisi Telah Amankan Pengemudi Fortuner yang Acungkan Senjata, Sempat Sembunyi di Area Parkir Mal

Ditangkap Polisi

MFA, pengemudi Fortuner arogan ditangkap di parkiran mal, Jumat (2/4/2021).

Polisi mendapat informasi jika parkiran mal jadi tempat persembunyian pengemudi Fortuner arogan tersebut.

Pihak kepolisian sebut orang tua pengemudi Fortuner arogan itu yang memberitahukan ke polisi dimana MFA ini bersembunyi.

Diketahui, aksi arogan pengemudi Fortuner viral di media sosial lantaran nekat mengacungkan pistol ke warga di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Aksi pengemudi koboi acungkan pistol ke warga di Duren Sawit dan viral di media sosial (medsos) ini, membuat polisi turun tangan.

Diketahui, pengemudi Fortuner koboi tersebut saat disatroni polisi tak berada di rumah melainkan di salah satu parkiran mal.

Kepolisian mendapat informasi dari orang tua pelaku, jika pengemudi Fortuner arogan bersembunyi di parkiran mal

Seperti diketahui, sosok pengemudi Fortuner arogan berinisial MFA ini ramai diperbicangkan setelah aksinya viral di media sosial.

Baca juga: Pengakuan Pria Selingkuh dengan Wanita Lain: Belum 40 Hari Setelah Istri Melahirkan Lama Menunggunya

MFA, yang dalam video mengendarai mobil Toyota Fortuner berkaus hitam dan berkacamata terlihat acungkan pistol ke warga di wilayah Duren Sawit.

MFA bersitegang dengan warga sekitar usai menabrak wanita yang mengendarai motor.

"Jalan aja, jalan aja, gua jalan aja ya," kata pengendara dari dalam mobil seperti dikutip TribunJakarta.com dari video di akun instagram @warung_jurnalis.

"Ya jalan lah pak, jalan aja pak," ucap si perekam.

"Cabut aja cabut, besok berusan sama polisi ya yang lo tabrak tadi," tambah si perekam.

"Foto aja foto," balas pengendra.

"Catet ya ini catet tabrak lari B 1673 SJV, pistol, viralin viralin," jelas si perekam.

Tak sampai 24 jam kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan MFA.

Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, MFA bersembunyi di parkiran mal.

"Kita amankan (MFA) di salah satu parkiran mal," katanya, Jumat (2/4/2021).

Yusri menjelaskan, polisi langsung membentuk tim setelah aksi MFA viral di media sosial.

Tim tersebut terdiri dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Tim kemudian mendata dan mengetahui kendaraan tersebut beralamat di Senayan, Jakarta Selatan," ungkap Kombes Yusri Yunus.

Tim pun segera bergerak dan mengejar ke kediamannya namun pelaku MFA tidak berada di rumahnya.

"Saat sampai di kediaman, sang sopir tidak ditemukan, tapi melalui orang tuanya kita ketahui posisinya," ucap Kombes Yusri Yunus.

Kini, MFA sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintakan keterangan terkait aksi yang dilakukannya.

Kata warga

Paul, satu diantara warga membenarkan kejadian tersebut.

Ia menuturkan bila pengendara mobil yang saat itu berjalan dari arah Kampung Melayu.

Tujuan pelaku ke Pondok Kopi menerobos lampu merah.

Kemudian pengemudi Fortuner tersebut menabrak sepeda motor yang mengarah dari Pondok Kopi menuju Duren Sawit.

Dua wanita pengendara motor yang berboncengan itu pun terjatuh.

Lantaran tak terima, pengemudi Fortuner memberhentikan mobilnya dan turun untuk bersitegang dengan warga.

"Dia ngakunya polisi, tadinya mau dikeroyok tapi enggak jadi," ucap Paul di lokasi, Jumat (2/4/2021).

"Dia menabrak, cuma karena dia mengeluarkan senjata jadi anak-anak pada diam karena keluarin pistol," imbuh dia.

"Dia salah tapi orang-orang pada diam. Mobilnya berhenti di situ, dia sempat turun dan nantangin aja."

"Sebelum mengacungkan di mobil dia sempat turun dan berdebat," jelasnya.

Polisi Sudah Olah TKP

Jajaran Polda Metro Jaya mendatangi lokasi pengemudi Fortuner acungkan senjata api ke warga.

Mereka kemudian mengolah tempat kejadian perkara di Jalan Kolonel Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021) siang.

Pada Jumat dini hari, terekam detik-detik pengemudi Fortuner begitu arogan memamerkan senjata api setelah menabrak pengendara motor.

Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Polda Metro Jaya mendatangi lokasi guna mengumpulkan bukti.

"Ini demi mendapatkan informasi berdasarkan media sosial ada viral bahwa pengemudi Fortuner warna hitam pada saat itu sedang menodongkan senjata terlihat senjata api," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di lokasi.

Di video yang beredar memang ada narasi, bahwa pengacungan senjata api bermula dari kecelakaan lalu lintas.

"Sehingga kita dari Ditlantas Polda metro jaya melakukan olah TKP hari ini ini," imbuh dia.

Hasil olah TKP, AKBP Fahri mencatat ada dua orang saksi yang menyaksikan kejadian tersebut.

"Menurut saksi bahwa pengemudi Fortuner menerobos lampu merah."

"Sehingga terjadi tabrakan dan informasi ini kami akan perkuat dengan keterangan-keterangan saksi yang kita peroleh," jelasnya.

Menurut Fahri, ada undang-undang yang mengatur untuk kepemilikan senjata api. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com / Wartakotalive

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved