Gadis Cantik tak Berdaya Dipaksa Bercinta Teman yang Bertamu, Pelaku : Ku Bunuh Kalau tak Mau
Gadis Belia tak Berdaya Dipaksa Bercinta Teman yang Bertamu, Pelaku : Ku Bunuh Kalau tak Mau
Editor:
Heri Prihartono
Sayangnya kondisi korban tidak bisa melawan terus menerus lantaran kalah tenaga dari pelaku.
Karena lemas, pelaku FDM kemudian bercinta layaknya suami istri.
"Setelah itu korban merasa ketakutan dan trauma. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Pematangsiantar agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim.
Kasat menjelaskan jika perbuatan FDM diduga melanggar tindak pidana pemerkosaan dan atau perbuatan cabul terhadap perempuan
yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 atau pasal 293 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 12 tahun. (Alija/ Tribunmedan.com)
Baca Artikel Lainnya di sini
SUMBER ARTIKEL : TRIBUN MEDAN