Gadis Cantik tak Berdaya Dipaksa Bercinta Teman yang Bertamu, Pelaku : Ku Bunuh Kalau tak Mau

Gadis Belia tak Berdaya Dipaksa Bercinta Teman yang Bertamu, Pelaku : Ku Bunuh Kalau tak Mau

Editor: Heri Prihartono
Freepik.com
Ilustrasi Depresi dan Frustasi 

Sayangnya kondisi korban tidak bisa melawan terus menerus lantaran kalah tenaga dari pelaku.

Karena lemas, pelaku FDM kemudian bercinta layaknya suami istri.

"Setelah itu korban merasa ketakutan dan trauma. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Pematangsiantar agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim.

Kasat menjelaskan jika perbuatan FDM diduga melanggar tindak pidana pemerkosaan dan atau perbuatan cabul terhadap perempuan

yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 atau pasal 293 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 12 tahun. (Alija/ Tribunmedan.com)

Baca Artikel Lainnya di sini

SUMBER ARTIKEL : TRIBUN MEDAN

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved