Kasus Rudapaksa
Pelaku Rudapaksa Gagal Cabuli Korban Didepan Istrinya Sendiri, Alat Vitalnya Tidak Mau Berfungsi
Peristiwa rudapaksa terjadi di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Pemerkosa dikerjai calon korbannya bahkan sampai mau disuruh buatkan jus jambu.
Setelah buang air besar, L mengaku sakit perutnya tak juga sembuh.
Ketika itu aksi pencabulan oleh BA yang juga berniat memerkosanya itu jadi benar-benar berhenti.
L lalu meminta BA untuk mencari pucuk daun jambu biji untuk ia makan.
Sebab pucuk daun jambu biji diyakini berkhasiat mengobati sakit perut.
BA pun kemudian keluar rumah dan mencari pucuk daun jambu biji.
Malam itu pun L tidak jadi diperkosa oleh BA.
Baca juga: Mulanya Bertamu, Namun Akhirnya Sang Tamu Rudapaksa Tuan Rumah
Namun, keesokan harinya BA mengajak L, dan IN (istri BA), ke rumah kebun miliknya.
Di sana BA mendadak mengancam istrinya dan L untuk membuka seluruh baju mereka.
BA lagi-lagi mencabuli L di depan istrinya, IN.
Sebenarnya BA ingin memerkosa L, tetapi alat vitalnya ternyata tidak bisa berfungsi.
Oleh karena itulah BA kemudian hanya mencabuli L saja.
Setelah aksi pencabulan itu, BA, L, dan IN sama-sama tidur di rumah kebun itu.
Baca juga: Sembilan Pelaku Kasus Pencabulan di Tanjabbar, Lima Masih di Bawah Umur, Dua masih pelajar
Pagi harinya BA bangun lebih dulu dan mengunci pintu rumah kebun dari luar.
L lalu bangun sebelum IN bangun.
Ia kemudian melarikan diri dengan membongkar salah satu bagian rumah kebun dan minta pertolongan kepada warga.
Atas kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Tolitoli menyatakan terdakwa BA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyerang kehormatan susila” sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Majelis hakim lalu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan. (*)
SUMBER : Wartakotalive