Kasus Rudapaksa
Pelaku Rudapaksa Gagal Cabuli Korban Didepan Istrinya Sendiri, Alat Vitalnya Tidak Mau Berfungsi
Peristiwa rudapaksa terjadi di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Pemerkosa dikerjai calon korbannya bahkan sampai mau disuruh buatkan jus jambu.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Peristiwa rudapaksa terjadi di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah pada 22 November 2020.
Seorang pemerkosa dikerjai calon korbannya bahkan sampai mau disuruh buatkan jus jambu.
Namun, perkara ini baru diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tolitoli pada Kamis, 4 Maret 2021.
Putusan pengadilan dengan nomor 14/Pid.B/2021/PN Tli kini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
Korbannya adalah seorang wanita berinisial L yang berusia 32 tahun.
Sedangkan terpidana dalam kasus ini adalah BA (35).
Baca juga: Kerap Murung di Rumahnya, Seorang Remaja Putri Ini Rupanya Jadi Korban Pemerkosaan 2 Pemuda
Peristiwa ini bermula dari L yang butuh uang dang ingin meminjam kepada istri BA, yakni IN.
Dalam putusan hakim, disebut bahwa L lalu menghubungi IN dan menyatakan ingin meminjam uang.
IN setuju. L kemudian pergi dari rumahnya ke rumah IN di ToliToli.
L lalu menginap di rumah IN pada malam harinya.
Saat itulah suami IN, yakni BA mendatangi kamar L dan memaksanya untuk berhubungan intim dengan alasan ia ingin menikahi L.
L lalu menolak karena ia telah memiliki suami.
Baca juga: Gara-gara Hutang Rp 300 Ribu, Gadis Ini Dirudapaksa secara Brutal 10 Pelaku Bikin Kapolres Murka
Namun, BA tetap memaksa bahkan mengancam akan menusukanya dengan tombak.
L mulai pasrah dan BA mulai mencabulinya, tetapi kemudian entah berlagak sakit perut atau sakit perut benar, L lalu menyebut perutnya sakit kepada BA ketika tengah dicabuli.
BA kemudian menyuruh L untuk buang air besar.