Modus Teller Bank Curi Uang Nasabah Rp 2,5 Miliar, Tak Setor Uang ke Bank hingga Curi Uang di ATM
tersangka KA menggunakan sejumlah modus. Di antaranya mencuri uang di brankas bank, anjungan tunai mandiri (ATM) hingga tidak menyetorkan uang dari
TRIBUNJAMBI.COM, SAMBAS - Polisi menangkap KA, seorang karyawan di salah satu bank milik negara di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
KA diduga telah menggelapkan serta mencuri uang milik nasabah bank sejumlah Rp 2,5 miliar.
Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo menerangkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka KA menggunakan sejumlah modus.
Di antaranya mencuri uang di brankas bank, anjungan tunai mandiri (ATM) hingga tidak menyetorkan uang dari nasabah.
Baca juga: Harga Mobil Baru Toyota Innova, Fortuner, Honda CR-V, Pajero Sport Turun Rp 30-40 Juta di April 2021
Baca juga: Ternyata Begini Cara Pemulung Ini Punya Penghasilan Rp 40 Juta Sebulan
"Ada beberapa modus yang dilakukan KA, seperti mengambil uang di brankas dan sampai tidak menyetorkan uang milik nasabah," kata Herry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/3/2021).
Perbuatan pertama tersangka, terang Herry, mengambil uang dari mesin ATM sebesar Rp 300 juta, kemudian mengambil uang di kendaraan mobil bank keliling sebesar Rp 340 juta, mengambil uang di brangkas sebesar Rp 1,2 miliar.
Kemudian menggelapkan uang nasabah sebesar lebih dari Rp 400 juta.
"Hasil penyidikan sementara, diketahui, aksi tersangka KA telah dilakukan sejak Agustus 2020," ujar Herry.
Herry menerangkan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan pihak bank yang menyebut telah kehilangan uang nasabah sebesar Rp 2,5 miliar.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ujar Herry, kasus tersebut merupakan tindakan pencurian dan penggelapan uang.
"Kemudian hasil pemeriksaan, serta sejumlah barang bukti yang ditemukan, ditetapkan satu orang tersangka berinisial KA yang bekerja sebagai teller," ucap Herry.
Saat dilakuakan penggeledahan terhadap KA, ditemukan barang bukti berupa buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, kunci berangkas, kunci teller dan buku trading serta sebuah telepon seluler.
Baca juga: Enam Polsek di Tanjabtim Tak Bisa Lagi Lakukan Penyelidikan, Ini Kata Kapolres
Baca juga: BREAKING NEWS: Angin Kencang di Kerinci, Seorang Warga Tewas Tertimpa Pohon
Atas perbuatanya, KA dijerat dengan pidana pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kemudian, KA juga akan dijerat dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kalau untuk pencurian itu 5 tahun, sedangkan TPPU bisa 10 tahun," pungkas Herry.
Sumber: Kompas