PSU Pilgub Jambi
KPU Jambi: Kandidat Boleh Lakukan Kegiatan Asal Tidak Memenuhi Unsur Kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi pastikan tidak ada masa kampanye untuk kandidat Pilgub Jambi sebelum pemungutan suara ulang (PSU) digelar.
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi pastikan tidak ada masa kampanye untuk kandidat Pilgub Jambi sebelum pemungutan suara ulang (PSU) digelar.
"Dalam aturan mainnya saat PSU tidak ada tahapan kampanye. Jadi tidak diperbolehkan berkampanye sampai pada PSU tiba," ungkap Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Rabu (31/3/2021).
Adapun ia menyebutkan aturan itu tercantum dalam Pasal 71 PKPU nomor 8 Tahun 2018.
"Harapannya nanti saat menjelang PSU tiba, para kandidat tidak menyalahgunakan pertemuan-pertemuan yang mereka adakan untuk berkampanye. Yang jelas jangan sampai pertemuan yang dilakukan memenuhi unsur definisi dari kampanye," jelas Komisioner KPU Provinsi Jambi ini.
Dirinya mempersilahkan semua kandidat untuk melakukan kegiatan sepanjang tidak memenuhi unsur kampanye.
"Silahkan saja lakukan kegiatan-kegiatan, asal tidak memenuhi unsur kampanye," tambahnya.
KPU pun serahkan pengawasan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Pengawasan itu nanti akan diawasi Bawaslu," tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, untuk pelaksanaan PSU sendiri, KPU Provinsi Jambi akan direncanakan pada awal Mei.
"Untuk pelaksanaan PSU kami mengajukan 5 Mei pada KPU RI. Harapannya pelaksanaan PSU ini dapat dilakukan lebih cepat," jelas Apnizal.
Baca berita lain terkait PSU Pilgub Jambi
Baca juga: Ini Daftar 15 Polsek di Jambi yang Dilarang Lakukan Penyidikan Terbanyak d Polres Tanjabtim
Baca juga: Perambahan Telah Terjadi Sejak 1990
Baca juga: Terduga Teroris yang Terobos Mabes Polri Sempat Todongkan Senjata Hingga Berakhir Dilumpuhkan