Segera Lapor SPT Tahunan, Sanksi Ini Menanti Jika Tak Lapor sampai 31 Maret 2021

Tenggat waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib orang pribadi jatuh pada hari Rabu, (31/3/2021) mendatang. Artinya, wajib pajak hanya tinggal memilik

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Lapor SPT Tahunan 

Hal tersebut tertuang dalam pasal 8 UU KUP.

Dengan demikian, maka wajib papjak akan dikenai sanksi berupa pembayaran bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Bunga tersebut dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

3. Pidana

 Pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Namun, wajib pajak sebaiknya memahami, sanksi pidana dapat dikenakan bila terdapat ketentuan yang dilanggar sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Di dalam pasal 39 UU KUP dijelaskan, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Sanksinya yakni pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

Sedangkan dendanya paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sementara, di pasal 13 A UU KUP mengatur, bila wajib pajak terbukti alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, bisa tidak dikenai sanksi pidana dengan beberapa syarat.

Syarat-syarat tersebut adalah :

a. Kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP; dan

b. Wajib pajak tersebut memenuhi kewajibannya melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Link Artikel Lain Terkait SPT Tahunan

Sumber: Kompas

https://money.kompas.com/read/2021/03/29/084000426/tenggat-waktu-kian-dekat-ingat-tak-lapor-spt-bisa-didenda?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved