Segera Lapor SPT Tahunan, Sanksi Ini Menanti Jika Tak Lapor sampai 31 Maret 2021
Tenggat waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib orang pribadi jatuh pada hari Rabu, (31/3/2021) mendatang. Artinya, wajib pajak hanya tinggal memilik
TRIBUNJAMBI.COM - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk wajib pajak orang pribadi kian dekat.
Tenggat waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib orang pribadi jatuh pada hari Rabu, (31/3/2021) mendatang.
Artinya, wajib pajak hanya tinggal memiliki waktu tiga hari lagi untuk melapor SPT Tahunan.
Pelaporan SPT sendiri merupakan salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak.
Bila tak dilaporkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, wajib pajak bakal dikenai saknsi baik berupa denda bahkan pidana.
Aturan terkait sanksi bagi wajib pajak yang tak melaporkan SPT Tahunannya pun tertuang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Ccara Perpajakan (UU KUP).
Baca juga: Sejumlah Fakta Terkait Bom Makassar Dibongkar oleh Kapolri, Sudah Kantongi Identitas Pelaku
Baca juga: PROFIL Kilang Minyak di Balongan Yang Meledak dan Terbakar Jadi Satu Andalan PT Pertamina
Meski demikian, di dalam Pasal 18 PMK 243/PMK.03/2014 ddijelaskan, terdapat beberapa golongan wajib pajak yang tidak akan dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT.
Pengecualian tersebut berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria berikut:
1. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh
2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas
Adapun berdasarkan UU KUP, sanksi atas kelalaian pelaporan SPT Tahunan sebagai berikut:
1. Denda
Di dalam pasal 7 UU KUP dijelaskan, wajib pajak orang pribadi akan dikenai sanksi sebesar Rp 100.000 bila tidak melaporkan SPTnya. Sementara untuk wajib pajak badan, sanksi yang ditetapkan sebesar Rp 1 juta.
2. Bunga
Sanksi berupa bunga diberikan bila SPT tahunan telah dilaporkan, namun wajib pajak dengan kemauan sendiri membetulkan dan menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar.
Baca juga: Warga Merasa Ada Gempa Ketika Kilang Minyak Pertamina Meledak & Terbakar Hebat, Puluhan Rumah Rusak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/24022020_spt-online.jpg)