Mudik Dilarang dan Cuti Lebaran 1 Hari, Berlaku Selama 12 Hari
Tradisi mudik lebaran pada Idul Fitri pada 2021 kembali dilarang oleh pemerintah. Sebelumnya, kegiatan serupa juga tidak diperbolehkan pada perayaan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tradisi mudik lebaran pada Idul Fitri pada 2021 kembali dilarang oleh pemerintah. Sebelumnya, kegiatan serupa juga tidak diperbolehkan pada perayaan Idul Fitri tahun 2020.
Aturan tersebut berlaku bagi semua daerah di Indonesia, termasuk wilayah Provinsi Jambi.
Keputusan diambil setelah dilakukan rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, bersama sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3).
Aturan itu berlaku untuk seluruh masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri. "Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucapnya.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.
"Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik," kata Muhadjir.
Muhadjir Effendy mengungkapkan peningkatan angka Covid-19 selalu terjadi tren setelah libur panjang, seperti Natal dan Tahun Baru. "Tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 setelah beberapa hari libur panjang khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru," ucap Muhadjir.
Selain itu, angka Bed Occupancy Rate(BOR) akibat tingginya pasien Covid-19 juga menjadi penyebab ditiadakannya mudik pada tahun ini. "Termasuk tingginya BOR rumah sakit. Sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam mencegah hal tersebut terulang kembali," tutur Muhadjir.
"Pemerintah sudah melaksanakan program-program untuk menangani Covid 19, seperti seperti PSBB, PPKM dan pembuatan proses hingga vaksinasi," tambah Muhadjir.
Pemerintah memberlakukan peniadaan mudik mulai dari 6-17 Mei 2021. "Yang terakhir dan yang paling penting larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tutur Muhadjir.
Dia menegaskan agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama tanggal larangan tersebut. Perjalanan ke luar daerah diperbolehkan untuk kebutuhan yang mendesak.
"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah. Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menegaskan pemerintah bakal mengeluarkan aturan penunjang terkait peniadaan mudik. Aturan tersebut bakal dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga terkait serta Satgas Penanganan Covid-19.
"Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh kementerian lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19 di dalamnya," tutur Muhadjir.