Mudik Dilarang dan Cuti Lebaran 1 Hari, Berlaku Selama 12 Hari

Tradisi mudik lebaran pada Idul Fitri pada 2021 kembali dilarang oleh pemerintah. Sebelumnya, kegiatan serupa juga tidak diperbolehkan pada perayaan

Editor: Duanto AS
wartakota
Ilustrasi mudik 

Sementara pengawasan jalannya peniadaan mudik Idul Fitri tahun ini dilakukan oleh jajaran TNI-Polri serta pemerintah daerah. "Akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, pemda, dan lain-lain," ungkap Muhadjir.

Tunggu petunjuk menteri

Terkait keputusan tentang mudik, Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi, Johansyah, mengatakan pemprov akan mengikuti instruksi pusat dan nantinya diperkuat surat edaran Pj Gubernur Jambi.

Namun sejauh ini, Johansyah mengungkapkan belum ada pembicaraan apakah nanti akan ada pengetatan dan penjagaan di daerah perbatasan dan pintu-pintu keluar-masuk wilayah Provinsi Jambi.

Senada dengan Johansyah, Sekda Kota Jambi, Budidaya, mengaku belum mendapat kabar terkait adanya penghapusan kegiatan mudik pada Idul Fitri tahun ini.

"Saya belum mendapat kabar itu ya. Sedangkan untuk puasa saja dari MUI saja kami belum tahu," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun Jambi.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan membahas terkait pelaksanaan Ramadan dengan MUI Kota Jambi.

"Yang jelas untuk penghapusan mudik pada Idul Fitri 2021 ini kami belum dapat petunjuk dari MenpanRB. Mungkin akan bisa kami kabarkan kembali saat mendekati bulan puasa," pungkasnya.

Begitu juga Pemkab Tanjab Barat hingga saat ini belum mendapatkan informasi terkait keputusan tersebut. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjabbar, Agus Sanusi, menuturkan dia belum mengetahui secara detail terkait dengan aturan tersebut.

Dikatakan Agus, biasanya pihaknya akan menindaklanjuti aturan dari pusat jika memang telah pasti. "Saya belum tahu detailnya, biasanya kita tindak lanjuti dengan surat edaran atau imbauan," katanya

Terkait isi atau imbauan dalam surat edaran yang nantinya dimungkinkan akan dibuat, Agus mengatakan tidak akan jauh berbeda dengan aturan yang ada dari pusat. "Isinya biasanya sama. Jadi tidak jauh berbeda dengan aturan yang ada," pungkasnya.

Teknis belum ada

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, pertimbangan dari aturan tersebut adalah untuk menghindari terjadinya mobilitas juga kerumuman masyarakat sehingga terjadi penularan yang menyebabkan peningkatan kasus Covid-19.

“Untuk menghindari terjadinya mobilitas penduduk, kerumunan yang akan meningkatkan penularan dan kasus Covid-19,” kata Wiku.

Sementara untuk teknis pelaksanaannya pelarangan mudik Lebaran tahun ini, Wiku masih enggan memberikan komentar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved