Pria di Medan yang Mencabuli 5 Anak Kandungnya Dikabarkan Meninggal, Ternyata Ini Penyebabnya

Setelah terjerat kasus percabulan terhadap 5 putri kandungnya, pria berinisial S (38) di Medan meninggal usai dirawat di RS Bhayangkara Medan

Editor: Heri Prihartono
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pencabulan Terhadap Anak 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah terjerat kasus percabulan terhadap 5 putri kandungnya, pria berinisial S (38) di Medan meninggal usai dirawat di RS Bhayangkara Medan, Rabu (24/3/2021).

Awalnya sempat heboh kala S yang berprofesi sebagai penarik becak bermotor (betor) ini tega berbuat asusila terhadap kelima buah hatinya yang masih di bawah umur. Bahkan ada satu orang yang masih balita.

Kelimanya anak yang jadi korban perbuatan asusila yakni N (14), VL (13), DN (10), GZ (7), dan NA (4).

Aksi pencabulan ini dilakukan S sejak bulan Oktober 2020 saat korbanya sedang tidur.

Kabar meninggalnya tersangka disebutkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting terjadi pada Rabu (24/3/2021) subuh.

"Iya benar meninggal dunia di RS Bhayangkara. Sebelumnya mengalami gangguan kesehatan," ungkapnya saat dihubungi tribunmedan.com, Kamis (25/3/2021).

Namun, ia tak tahu sakit apa yang telah menyebabkan pelaku 38 tahun tersebut meninggal dunia.

"Saya enggak tahu meninggal karena sakit apa, yang tahu yang jaga tahanan. Jadi dia dibawa ke rumah sakit itu Rabu jam 2 pagi terus kami dapat kabar jam 4 pagi udah meninggal," bebernya.

Terkait kelanjutan kasus tersebut, Madianta menyebutkan jika berkas perkara kasus cabul ini belum P21.

"Berkasnya belum P21, belum ke pengadilan," cetusnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa perbuatn tersangka berinisial Sterungkap setelahkorban berinisial N dan VL menceritakan kepada ibu kandungnya berinisial A ( 38) yang sudah tak serumah lagi dengan tersangka.

Pencabulan ini dilakukan ayah para korban, dan terakhir dilakukan pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya.

Korban N dan VL kemudian curhat kepada sang ibu. Mereka bercerita kerap dicabuli ayahnya.

Begitu mendengar keluhan kedua putrinya, ibu korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Setelah Polisi memeriksa korban serta hasil visum yang mendukung, akhirnya pada tanggal 18 Februari 2021 tersangka ditangkap Reserse Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di rumahnya.

Hasil pemeriksaan kepolisian, perbuatan bejat tersangka ini dilakukan sejak Oktober 2020 ketika istrinya sudah pergi dari rumah.

"Modusnya tersangka ini melihat anak-anaknya tidur malam bersama dengan dia, nafsu berahi naik karena istrinya juga sudah pergi meninggalkan rumah sejak Bulan Juli 2020," kata polisi.

(vic/tribunmedan.com)
Baca Berita lain di sini

SUMBER ARTIKEL TRIBUN MEDAN

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved