Waspada, Hindari Kesalahan ini Jika Tidak Mau Terkena Sistem Tilang Elektronik dan Besaran Dendanya
Berikut datanya sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan website ETLE
Penggunaan pelat atau tanda nomor kendaraan bermotor pada kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.
Jika sampai kedapatan ada pengemudi kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, maka sesuai dengan Pasal 280, pelanggarnya bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
4. Titik tilang
Penerapan tilang elektronik tahap pertama akan berlaku di 12 polda di Indonesia. Tilang elektronik bekerja menggunakan kamera CCTV.
Ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, meliputi:
98 titik di Polda Metro Jaya
5 titik di Polda Riau
55 titik di Polda Jawa Timur
10 titik di Polda Jawa Tengah
16 titik di Polda Sulawesi Selatan
21 titik di Polda Jawa Barat
8 titik di Polda Jambi
10 titik di Polda Sumatera Barat
4 titik di Polda DIY
5 titik di Polda Lampung
11 titik di Polda Sulawesi Utara
1 titik di Polda Banten
Sumber : SRIPOKU