Waspada, Hindari Kesalahan ini Jika Tidak Mau Terkena Sistem Tilang Elektronik dan Besaran Dendanya

Berikut datanya sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan website ETLE

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Tribunjambi/Aryo Tondang
Satlantas Polresta Jambi Mulai Berlakukan Tilang Elektronik, 18 Kamera Terpasang di 6 Titik Ini 

TRIBUNJAMBI.COM - Efek dominan dari Penerapan sistem tilang elektronik untuk mengurangi angka kecelakaan hingga penyimpangan anggota kepolisian dalam menindak warga yang melanggar

Lalu berapa besaran denda tilang elektronik?

Berikut datanya sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan website ETLE Polda Metro Jaya:

Baca juga: Promo Hypermart Terbaru Hari Ini 24 Maret 2021 Tepung Terigu Rp8890 Daging Rp11950 per 100 gram DLL

Baca juga: Prediksi Persib Bandung vs Bali United di Piala Menpora 2021 Cek Link Live Streaming & Live Score

Baca juga: DPRD Tebo Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tebo Tahun 2020

a. Menggunakan gawai (telepon selular).

Pelanggar dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.

b. Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.

c. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar mendapat sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

d. Tidak memakai helm. Pelanggar dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

e. Memakai pelat nomor palsu. Pelanggar dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Apa saja yang perlu diketahui soal ETLE?

1. Mekanisme tilang

Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.

Adapun mekanisme tilangnya, sebagai berikut:

Tahap 1 Perangkat kamera CCTV di ruas jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Tahap 2 Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved