Waspada, Hindari Kesalahan ini Jika Tidak Mau Terkena Sistem Tilang Elektronik dan Besaran Dendanya

Berikut datanya sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan website ETLE

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Tribunjambi/Aryo Tondang
Satlantas Polresta Jambi Mulai Berlakukan Tilang Elektronik, 18 Kamera Terpasang di 6 Titik Ini 

Ada lima jenis pelanggaran yang diincar dalam penerapan tilang elektronik dengan denda yang berbeda-beda, yaitu:

- Menggunakan gawai

Ada larangan melakukan aktivitas lain, salah satunya bermain ponsel, karena bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara

Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.

Pasal tersebut menjelaskan pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

- Tidak memakai helm

Penggunaan helm wajib bagi pengendara sepeda motor dengan perangkat keselamatan, salah satunya helm ber-SNI.

Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

- Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman

Barang siapa yang terekam kamera pengawas ETLE dan terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

- Melanggar rambu dan marka

Pengendara roda dua maupun roda empat wajib mematuhi rambu dan marka jalan.

Pelanggarnya akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

- Menggunakan pelat nomor palsu

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved