Gubernur Sulsel Ditangkap
Wakil Gubernur Sulsel Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Yang Menjerat Nurdin Abdullah
Penyidik KPK memeriksa Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah.
Wakil Gubernur Sulsel Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Yang Menjerat Nurdin Abdullah
TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Kal ini, penyidik KPK memeriksa Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Selasa (23/3/2021).
Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah.
• Nasib Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Penjara, Kini Harus Puasa Ramadan di Sel KPK
• Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Dibebaskan Dari Rutan Purwerjo Walau Putusan Banding Belum Turun
• KABAR DUKA Juru Damai RI-GAM Farid Wadjdi Husain Meninggal Dunia, Jusuf Kalla Ikut Berduka Cita
"Didalami pengetahuan yang bersangkutan di antaranya mengenai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) selaku wakil gubernur dan berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara.
Usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Andi Sudirman mengaku dikonfirmasi terkait prosedur menjalankan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Selain itu, penyidik jmengkonfirmasi berbagai proyek pengadaan di Pemprov Sulsel.

"Ya intinya lebih banyak ke prosedur tentang internal menjalankan APBD dan sebagainya," katanya.
"Ya faktanya kami pengadaan saja, bukan prosedurnya kan," sambungnya.
KPK juga memeriksa dua saksi lainnya dari pihak swasta yakni Andi Gunawan dan Thiawudy Wikarso.
Kepada Andi Gunawan, penyidik mengonfirmasi berbagai proyek yang dikerjakannya salah satu kontraktor di Sulsel.
• INGAT Ini Bahayanya Jika Anda Mengunggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ke Media Sosial
• AHY Digugat Rp 5 Miliar Karena Sudah Pecat Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara
Baca juga: Pemandu Lagu Ditemukan Tewas Telanjang di Semak-semak, Keluarga Tahu Dari Facebook
Untuk Thiawudy, KPK mendalami pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran sejumlah dana ke Nurdin Abdullah.
Satu saksi dari wiraswasta bernama Petrus Yalim tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Untuk Petrus, akan dijadwalkan kembali pemanggilannya.
Dalam kasus ini, selain Nurdin Abdullah, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.
Pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri juga menerima uang Rp 1 miliar, dan awal Februari menerima uang Rp 2,2 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com