Sah! Ditlantas Polda Jambi Resmi Berlakukan Tilang Elektronik Hari Ini, Catat Lokasinya
Ditlantas Polda Jambi, menjadi satu dari 12 Polda jajaran yang resmi melaksanakan ETLE atau sistem tilang elektronik pada tahap pertama peresmian ini.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jenis pelanggaran yang kena tilang elektronik meliputi, pelanggaran sabuk keselamatan atau seat belt, penggunaan alat elektronik pada saat mengemudi dan pelanggaran rambu marka atau traffic light yakni menerobos lampu merah, parkir tidak pada tempatnya, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi.
Bagi daerah yang belum menerapkan sistem ETLE, tilang manual masih diberlakukan.
Namun demikian ditengah pandemi Covid-19 ini, penindakan atau penegakan hukum pelanggaran dilakukan persuasif, humanis dan edukatif.
Kecuali pelanggaran berat yang mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain tetap ada penindakan hukum yang tegas/
"Pemberlakuan sistem ETLE ini memang diperlukan adanya edukasi dan sebaran informasi yang lebih luas lagi. Ketika masyarakat kena tilang apa yang harus dilakukan harus benar-benar kita sosialisasikan," tutup Rachmad.