PSU Pilgub Jambi
Putusan MK untuk Pilgub Jambi Lakukan PSU di 88 TPS, Ini Dia Rinciannya Muaro Jambi hingga Tanjabtim
Putusan tersebut dibacakan Hakim MK pada sidang putusan yang digelar secara daring pada Senin 22 Maret 2021
Mengenakan setelan hitam dengan jilbab merah, Ratu mengaku sudah mengikuti sidang sejak pukul 13.00. Saat itu masih sidang Pilkada daerah lain
Lalu saat peserta sidang diminta berdiri seiring masuknya hakim ke ruang aidang, ucapan basmallah terdengar dari mulut Ratu.
Mulutnya memang tertutup masker, tapi terdengar ia mengucapkan bismillah beberapa kali.
Sesudahnya lamat-lamat terdengar ia melafalkan zikir. Di sampingnya duduk Edi Purwanto, Ketua DPD PDIP Perjuangan Provinsi Jambi.
Pembacaan putusan oleh hakim konstitusi untuk sengketa Pilgub Jambi dimulai pukul 19.00 WIB.
Akmaludin dari Tim CE-Ratu dalam program Mojok Tribun Jambi mengatakan pihaknya meyakini MK mengabulkan permohonan CE-Ratu.
Sebelum mendengarkan putusan itu, ucapnya, doa bersama digelar oleh calon gubernur dan calon wakil gubernur.
"Itu bagian dari ikhtiar kami," ungkap Akmaludin.
Dikatakannya, keyakinan atas hal tersebut berdasarkan fakta yang telah disampaikan mereka dalam persidangan.
Misalnya, ketika masuk ke TPS, banyak yang tidak diminta untuk menunjukkan KTP elektronik.
Hanya menunjukkan kartu undangan saja sudah bisa mencoblos.
Sementara menurut aturan, ungkap dia, pemilih harusnya tidak bisa cuma bermodal undangan saja.
"Ada 236 TPS yang dituntut untuk pemungutan suara ulang," ungkapnya.
Baca juga: Modus Mau Sewa Rumah Tapi Malah Maling Keramik Hingga Genteng, Satpam : Kirain Mau Merenovasi