PSU Pilgub Jambi
Putusan MK untuk Pilgub Jambi Lakukan PSU di 88 TPS, Ini Dia Rinciannya Muaro Jambi hingga Tanjabtim
Putusan tersebut dibacakan Hakim MK pada sidang putusan yang digelar secara daring pada Senin 22 Maret 2021
TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Konstitusi memutuskan digelar pemungutan suara ulang atas Pilgub Jambi di 88 TPS.
Putusan tersebut dibacakan Hakim MK pada sidang putusan yang digelar secara daring pada Senin 22 Maret 2021.
Pelaksanaan PSU paling banyak di Kabupaten Muarojambi.
Daerah lain yang juga ada TPS harus gelar PSU adalah di Tanjung Jabung Timur, Kerinci, Sungaipenuh, dan Batanghari.
Berikut rincian jumlah TPS yang harus PSU Pilgub Jambi di setiap kabupaten.
1. Kabupten Muarojambi
- Kecamatan Sungai Gelam 13 TPS
- Kecamatan Sungai Bahar 8 TPS
- Kecamatan Jambi Luar Kota 38 TPS
2. Kabupaten Kerinci
- Kecamtan Danau Kerinci 1 TPS
- Kecamatan Sitinjau Laut 1 TPS
- Kecamatan Bukit Kerman 3 TPS
- Kecamatan Gunung Raya 2 TPS
3. Kabupaten Batanghari
- Kecamatan Bajubang 3 TPS
- Kecamatan Mersam 2 TPS
- Kecamatan Maro Sebo Ulu 1 TPS
- Kecamatan Muara Bulian 1 TPS
4. Kota Sungaipenuh
- Kecamtan Koto Baru 1 TPS
5. Tanjung Jabung Timur
- Kecamtan Sadu 2 TPS
- Kecamatan Mendahara 1 TPS
- Kecamatan Dendang 11 TPS
Baca juga: Pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Dibebaskan Demi Hukum Dari Rutan Purwerjo
Baca juga: Gisella Anastasia Ngaku Siap Hadir di Sidang Penyebaran Video Syur Hari Ini, Berstatus Sebagai Apa?
Sidang sengketa Pilgub Jambi 2020 dengan agenda pembacaan putusan akhirnya dimulai.
Sidang dimulai pukul 19.09.
Majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian permohonan tim CE-Ratu untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Dari ratusan TPS yang dimohonkan, majelis hakim mengabulkan 88 TPS dilakukan pemilihan ulang.
Sementara itu, di Sekretariat DPD PDIP Perjuangan Provinsi Jambi, Ratu Munawaroh calon Wakil Gubernur pendamping Cagub Cek Endra tampak mengikuti secara virtual.
Mengenakan setelan hitam dengan jilbab merah, Ratu mengaku sudah mengikuti sidang sejak pukul 13.00. Saat itu masih sidang Pilkada daerah lain
Lalu saat peserta sidang diminta berdiri seiring masuknya hakim ke ruang aidang, ucapan basmallah terdengar dari mulut Ratu.
Mulutnya memang tertutup masker, tapi terdengar ia mengucapkan bismillah beberapa kali.
Sesudahnya lamat-lamat terdengar ia melafalkan zikir. Di sampingnya duduk Edi Purwanto, Ketua DPD PDIP Perjuangan Provinsi Jambi.
Pembacaan putusan oleh hakim konstitusi untuk sengketa Pilgub Jambi dimulai pukul 19.00 WIB.
Akmaludin dari Tim CE-Ratu dalam program Mojok Tribun Jambi mengatakan pihaknya meyakini MK mengabulkan permohonan CE-Ratu.
Sebelum mendengarkan putusan itu, ucapnya, doa bersama digelar oleh calon gubernur dan calon wakil gubernur.
"Itu bagian dari ikhtiar kami," ungkap Akmaludin.
Dikatakannya, keyakinan atas hal tersebut berdasarkan fakta yang telah disampaikan mereka dalam persidangan.
Misalnya, ketika masuk ke TPS, banyak yang tidak diminta untuk menunjukkan KTP elektronik.
Hanya menunjukkan kartu undangan saja sudah bisa mencoblos.
Sementara menurut aturan, ungkap dia, pemilih harusnya tidak bisa cuma bermodal undangan saja.
"Ada 236 TPS yang dituntut untuk pemungutan suara ulang," ungkapnya.
Baca juga: Modus Mau Sewa Rumah Tapi Malah Maling Keramik Hingga Genteng, Satpam : Kirain Mau Merenovasi