PSU Pilgub Jambi
Putusan MK untuk Pilgub Jambi Lakukan PSU di 88 TPS, Ini Dia Rinciannya Muaro Jambi hingga Tanjabtim
Putusan tersebut dibacakan Hakim MK pada sidang putusan yang digelar secara daring pada Senin 22 Maret 2021
Editor:
Leonardus Yoga Wijanarko
Capture YouTube MK
Cuplikan putusan MK atas Pilgub Jambi, kabulkan permohonan pemungutan suara ulang di 88 TPS
TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Konstitusi memutuskan digelar pemungutan suara ulang atas Pilgub Jambi di 88 TPS.
Putusan tersebut dibacakan Hakim MK pada sidang putusan yang digelar secara daring pada Senin 22 Maret 2021.
Pelaksanaan PSU paling banyak di Kabupaten Muarojambi.
Daerah lain yang juga ada TPS harus gelar PSU adalah di Tanjung Jabung Timur, Kerinci, Sungaipenuh, dan Batanghari.
Berikut rincian jumlah TPS yang harus PSU Pilgub Jambi di setiap kabupaten.
1. Kabupten Muarojambi
- Kecamatan Sungai Gelam 13 TPS
- Kecamatan Sungai Bahar 8 TPS
- Kecamatan Jambi Luar Kota 38 TPS
2. Kabupaten Kerinci
- Kecamtan Danau Kerinci 1 TPS
- Kecamatan Sitinjau Laut 1 TPS
- Kecamatan Bukit Kerman 3 TPS
- Kecamatan Gunung Raya 2 TPS
3. Kabupaten Batanghari
Berita Terkait