PSU Pilgub Jambi
Putusan MK untuk Pilgub Jambi Lakukan PSU di 88 TPS, Ini Dia Rinciannya Muaro Jambi hingga Tanjabtim
Putusan tersebut dibacakan Hakim MK pada sidang putusan yang digelar secara daring pada Senin 22 Maret 2021
- Kecamatan Bajubang 3 TPS
- Kecamatan Mersam 2 TPS
- Kecamatan Maro Sebo Ulu 1 TPS
- Kecamatan Muara Bulian 1 TPS
4. Kota Sungaipenuh
- Kecamtan Koto Baru 1 TPS
5. Tanjung Jabung Timur
- Kecamtan Sadu 2 TPS
- Kecamatan Mendahara 1 TPS
- Kecamatan Dendang 11 TPS
Baca juga: Pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Dibebaskan Demi Hukum Dari Rutan Purwerjo
Baca juga: Gisella Anastasia Ngaku Siap Hadir di Sidang Penyebaran Video Syur Hari Ini, Berstatus Sebagai Apa?
Sidang sengketa Pilgub Jambi 2020 dengan agenda pembacaan putusan akhirnya dimulai.
Sidang dimulai pukul 19.09.
Majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian permohonan tim CE-Ratu untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Dari ratusan TPS yang dimohonkan, majelis hakim mengabulkan 88 TPS dilakukan pemilihan ulang.
Sementara itu, di Sekretariat DPD PDIP Perjuangan Provinsi Jambi, Ratu Munawaroh calon Wakil Gubernur pendamping Cagub Cek Endra tampak mengikuti secara virtual.