PSU Pilgub Jambi

Putusan MK untuk Pilgub Jambi Lakukan PSU di 88 TPS, Ini Dia Rinciannya Muaro Jambi hingga Tanjabtim

Putusan tersebut dibacakan Hakim MK pada sidang putusan yang digelar secara daring pada Senin 22 Maret 2021

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Capture YouTube MK
Cuplikan putusan MK atas Pilgub Jambi, kabulkan permohonan pemungutan suara ulang di 88 TPS 

- Kecamatan Bajubang 3 TPS

- Kecamatan Mersam 2 TPS

- Kecamatan Maro Sebo Ulu 1 TPS

- Kecamatan Muara Bulian 1 TPS

4. Kota Sungaipenuh

- Kecamtan Koto Baru 1 TPS

5. Tanjung Jabung Timur

- Kecamtan Sadu 2 TPS

- Kecamatan Mendahara 1 TPS

- Kecamatan Dendang 11 TPS

Baca juga: Pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Dibebaskan Demi Hukum Dari Rutan Purwerjo

Baca juga: Gisella Anastasia Ngaku Siap Hadir di Sidang Penyebaran Video Syur Hari Ini, Berstatus Sebagai Apa?

Sidang sengketa Pilgub Jambi 2020 dengan agenda pembacaan putusan akhirnya dimulai.

Sidang dimulai pukul 19.09.

Majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian permohonan tim CE-Ratu untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

Dari ratusan TPS yang dimohonkan, majelis hakim mengabulkan 88 TPS dilakukan pemilihan ulang.

Sementara itu, di Sekretariat DPD PDIP Perjuangan Provinsi Jambi,  Ratu Munawaroh calon Wakil Gubernur pendamping Cagub Cek Endra tampak mengikuti secara virtual. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved