Breaking News:

PSU Pilgub Jambi

Muarojambi Memiliki Jumlah TPS Terbanyak di PSU Pilgub Jambi 2020 Ini Penyebabnya

Yang jelas saat proses coklit DPT sebelum pemilihan beberapa waktu lalu mereka telah menjalankan sesuai regulasi yang ada, seperti coklit DPT

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
(tribun jambi.com/ Hasbi Sabirin)
Komisioner KPU Kabupaten Muarojambi Supriyadi didampingi Edison 

 TRIBUNJAMBI.COM,SENGETI-Kabupaten Muarojambi merupakan jumlah TPS terbanyak dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi tahun 2020.

Saat diketahui dari 97 TPS yang diajukan
oleh pasangan calon gubernur nomor urut 01, Cek Endra dan Ratu Munawaroh hanya 59 TPS yang dikabulkan untuk di PSU kan.

Di Kabupaten Muarojambi itu sendiri ada tiga Kecamatan yang akan dilakukan PSU yakni Kecamatan Jakuko sebanyak 38 TPS, Sungai Bahar 8 TPS dan Kecamatan Sungai Gelam 13 TPS, sehingga ditotalkan 59 TPS akan di PSU kan.

Komisioner KPU Kabupaten Muarojambi Supriyadi didampingi Edison ketika ditanyakan menyampaikan.

Dari 59 TPS yang akan di PSU kan itu sebelumnya jumlah DPT sebanyak 20.319 suara, sementara 11.143 suara yang sah diperoleh ketiga calon gubernur saat pemilihan pada tahun 2020 lalu.

"Dalam PSU nantinya, jumlah DPT di 59 TPS ini bisa berkurang dan bisa bertambah, seperti DPT yang sudah meninggal atau yang sudah pindah alamat tinggal, dan yang sudah memasuki usia 17 tahun atau yang baru pindah dan sudah menetap di Muarojambi saat PSU nantinya,"kata Supriyadi Selasa (23/3/21).

Ia juga mengatakan, sebelum dilakukan PSU ini mereka akan melakukan kroscek dan pendataan ulang jumlah DPT yang tersebar di 59 TPS itu, dan mereka akan memasukkan jumlah DPT yang benar-benar memiliki KTP, kemudian yang tidak memenuhi syarat akan dikeluarkan.

Ia juga mengakui, memiliki jumlah TPS terbanyak di PSU kan di wilayah Kabupaten Muarojambi ini penyebabnya adalah DPT yang melakukan pemilihan tidak memiliki e-KTP dan surat keterangan perekaman kependudukan dari Capil.

Yang jelas saat proses coklit DPT sebelum pemilihan beberapa waktu lalu mereka telah menjalankan sesuai regulasi yang ada, seperti coklit DPT yang sudah memiliki KTP dan suket dan sudah memasuki usia 17 tahun.

"Memang 59 TPS yang di PSU itu Pemilih dalam DPT mendapatkan C.Pemberitahuan saat melakukan pencoblosan, namun belum memiliki KTP dan sudah memasuki usia 17 tahun dan sudah sempat perekaman, saat pemilihan tidak menunjukkan suket tersebut, sehingga ini juga lah penyebab PSU di Muarojambi,"ungkapnya.

Saat PSU nantinya, mereka akan telusuri nama DPT yang mendapatkan C.Pemberitahuan untuk pemilihan untuk segera perekaman KTP el.

Untuk pelaksanaan PSU ini KPUD Muarojambi siap melaksanakan sesuai regulasi dan tahapan yang sudah ditetapkan oleh MK sejak 60 hari kedepan sudah diputuskan.

(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Baca berita terkini lain tentang Sengketa Pilgub Jambi 2020

Baca juga: Tidak Sembarangan Begini Prosedur Pemusnahan Limbah Medis Bekas Vaksinasi di Provinsi Jambi

Baca juga: Nilawati Tak Ingin Warga Jadi Penjahat Hingga Upayakan Beri Gerobak Usai Bongkar Bangunan Usaha Tuak

Baca juga: Reaksi Gisel Saat Ketemu Nobu di Sidang Penyebaran Video Syur 19 Detik Mereka Berdua

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved