Inilah Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Tersebar di 8 Wilayah

Titik lokasi tilang elektronik di Kota Jambi berada di Simpang Jelutung, Talang Banjar, Simpang Bata Pasar Kota Jambi, Simpang Adipura, Sukarejo

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suang Sitanggang
Tribunjambi/Aryo Tondang
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo 

Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran.

Selain itu juga ada kode BRI virtual sebagai kode pembayaran melalui Bank BRI.

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.

Pelanggar memiliki waktu tujuh hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.

Jika pelanggar tidak segera membayar denda tilang, maka STNK kendaraannya akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang.

STNK akan kembali aktif, setelah pelanggar membayar denda tilang.

Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur di UU 22 tahun 2009.

Jenis pelanggaran yang kena tilang elektronik meliputi pelanggaran sabuk keselamatan atau seat belt, penggunaan alat elektronik pada saat mengemudi dan pelanggaran rambu marka atau traffic light.

Selain itu juga jika parkir tidak pada tempatnya, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, dan kelebihan daya angkut dan dimensi.

Bagi daerah yang belum menerapkan sistem ETLE, tilang manual masih diberlakukan.

Namun demikian ditengah pandemi Covid-19 ini, penindakan atau penegakan hukum pelanggaran dilakukan persuasif, humanis dan edukatif.

Kecuali pelanggaran berat yang mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain tetap ada penindakan hukum yang tegas.

"Pemberlakuan sistem ETLE ini memang diperlukan adanya edukasi dan sebaran informasi yang lebih luas lagi. Ketika masyarakat kena tilang apa yang harus dilakukan harus benar-benar kita sosialisasikan," tutup Rachmad. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS 14 Orang Siswa SMA TT Positif Covid-19 Atas Hasil Tes PCR Sekolah Diliburkan

Baca juga: Calon Gubernur Jambi Berebut 20 Ribu Suara Saat PSU Pilgub di Muarojambi

Baca juga: Tidak Sembarangan Begini Prosedur Pemusnahan Limbah Medis Bekas Vaksinasi di Provinsi Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved