Inilah Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Tersebar di 8 Wilayah
Titik lokasi tilang elektronik di Kota Jambi berada di Simpang Jelutung, Talang Banjar, Simpang Bata Pasar Kota Jambi, Simpang Adipura, Sukarejo
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lokasi kamera tilang elektronik di Jambi berada di 8 titik dengan jumlah kamera CCTV sebanyak 16 unit.
Titik lokasi tilang elektronik di Kota Jambi berada di Simpang Jelutung, Talang Banjar, Simpang Bata Pasar Kota Jambi.
Titik lainnya adalah di Simpang Adipura, Sukarejo, Simpang Kampung Manggis, Simpang BI Telanaipura, dan Simpang Pall 10.
Uji coba tilang elektronik atau e-tilang ini sudah dilakukan sejak awal Februari lalu.
Kapori meresmikan pelaksanaan tilang elektronik ini di 12 Polda termasuk di wilayah Polda Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo menyebut ETLE ini akan efektif untuk penegakan hukum bidang lalu lintas.
Hal itu diungkapkan Kapolda saat mengikuti launching ETLE (Electronik Traffic Law Enforcement) yang dilaunching Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo secara daring.
Kapolda mengatakan tilang model baru ini juga akan memberi dampak positif pada pelayanan lalu lintas yang lebih efisien, mudah, dan tepat.
Selain itu, terang Rachmad, di tengah pandemi saat ini, penerapan ETLE turut membantu menekan penularan Covid-19.
Masyakat dan penegak hukum, khususnya dengan polisi lalulintas, tidak bersinggungan langsung lagi dengan masyarakat.
Hal ini tentu menekan potensi menularkan Covid-19.
Di sisi lain, terangnya, masyarakat harus memahami penegakan hukum tilang elektronik nantinya, denda yang harus dibayarkan sesuai pelanggaran yang diatur UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat melakukan pelanggaran, terangnya, kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.
Baca juga: Dokumen Untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2021, Pengumuman Pendaftaran April 2021
Baca juga: Berminat Daftar CPNS 2021, Berikut Besaran Gaji Terbaru Untuk PNS dan PPPK
Setelah itu, hasil tangkapan gambar itu terkirim langsung ke pusat data di TMC Polda.
Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama.
Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran.
Selain itu juga ada kode BRI virtual sebagai kode pembayaran melalui Bank BRI.
Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.
Pelanggar memiliki waktu tujuh hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.
Jika pelanggar tidak segera membayar denda tilang, maka STNK kendaraannya akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang.
STNK akan kembali aktif, setelah pelanggar membayar denda tilang.
Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur di UU 22 tahun 2009.
Jenis pelanggaran yang kena tilang elektronik meliputi pelanggaran sabuk keselamatan atau seat belt, penggunaan alat elektronik pada saat mengemudi dan pelanggaran rambu marka atau traffic light.
Selain itu juga jika parkir tidak pada tempatnya, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, dan kelebihan daya angkut dan dimensi.
Bagi daerah yang belum menerapkan sistem ETLE, tilang manual masih diberlakukan.
Namun demikian ditengah pandemi Covid-19 ini, penindakan atau penegakan hukum pelanggaran dilakukan persuasif, humanis dan edukatif.
Kecuali pelanggaran berat yang mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain tetap ada penindakan hukum yang tegas.
"Pemberlakuan sistem ETLE ini memang diperlukan adanya edukasi dan sebaran informasi yang lebih luas lagi. Ketika masyarakat kena tilang apa yang harus dilakukan harus benar-benar kita sosialisasikan," tutup Rachmad. (*)
Baca juga: BREAKING NEWS 14 Orang Siswa SMA TT Positif Covid-19 Atas Hasil Tes PCR Sekolah Diliburkan
Baca juga: Calon Gubernur Jambi Berebut 20 Ribu Suara Saat PSU Pilgub di Muarojambi
Baca juga: Tidak Sembarangan Begini Prosedur Pemusnahan Limbah Medis Bekas Vaksinasi di Provinsi Jambi