Berita Kota Jambi

BPTD Wilayah V Jambi Potong Body Truk Odol Asal Bekasi yang Melintas di Jambi

Truk bermerek Hino 500 pertama kali diketahui melanggar ketentuan kapasitas saat melintas di wilayah Jambi. 

Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
zulkifli azis
BPTD Wilayah v Jambi Potong Body Truk Odol Asal Bekasi yang Melintas di Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebuah truk yang diketahui memiliki kelebihan muatan dan dimensi melintas di wilayah Provinsi Jambi mendapat sanksi pemotongan body di Cikarang Utara, Bekasi, Jumat 19 Maret 2021 lalu. 

Tindakan tegas ini dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat di dua wilayah langsung yakni wilayah V Jambi dan wilayah IX Jawa Barat sebagai bagian dari upaya menyukseskan program Zero ODOL (over dimension over loading) di Indonesia pada 2023. 

Truk bermerek Hino 500 pertama kali diketahui melanggar ketentuan kapasitas saat melintas di wilayah Jambi. 

Kemudian karena nomor polisi kendaraan berasal dari Bekasi, maka penindakkan lebih lanjut dilakukan di wilayah Jabar. 

"Ini sebagai bentuk penindakkan kami terhadap pelanggaran yang dilakukan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Saat itu kami dapati kendaraan tersebut melintasi Jambi kemudian kami tindak,” kata Kepala BPTD V Jambi, Bahar Latief kepada Tribunjambi.com Selasa (23/3/2021).

Menurut Bahar, setidaknya truk berwarna hijau ini melakukan dua pelanggaran. Pertama, muatan yang dibawa truk melebihi kapasitas. “Ketika itu truk ini sedang mengirim barang yang isinya perlengkapan bayi menuju Pekanbaru. Karena melanggar kapasitas maka kami tindak, tidak boleh melanjutkan perjalanan dan barangnya dialihkan,” ucap Bahar. 

Kemudian, pelanggaran kedua yakni dimensi truk melebihi ketentuan. Berdasarkan buku uji berkala, truk tersebut memiliki panjang 10,7 meter; lebar 2,5 meter; dan tinggi 3,4 meter. Namun, setelah diukur, panjangnya sebenarnya mencapai 12,1 meter; lebar 2,57 meter dan tinggi 3,6 meter. Kendaraan diamankan saat melintas di Jembatan Timbang Jambi-Merlung pada 1 Maret 2021 lalu. 

“Kemudian kami lakukan penindakkan. Dan karena kendaraan berasal dari wilayah Bekasi, maka kami koordinasi dengan BPTD IX Jawa Barat. Sehingga saat ini dinormalisasi, dipotong agar menjadi normal kembali,” ucap dia. 

 Bahar mengatakan, hingga kini pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk menertibkan kendaraan yang melanggar ketentuan, baik melebihi muatan atau dimensi.

“Pada prinsipnya kami menegakkan aturan yang berlaku, bahwa kendaraan di jalan raya tidak boleh mengubah bentuk ataupun sasis. Ini juga bagian dari komitmen kami untuk zero ODOL di 2023,” ucap dia. 

Sementara itu, Kepala BPTD IX Jabar, Denny Michels Adlan mengatakan, penindakkan ini tidak hanya berhenti sampai pada normalisasi. Lebih jauh, pihaknya bakal menindaklanjuti hingga ke para pengusaha karoseri. 

“Untuk pemilik truk ini sudah bersedia kepada kami untuk diperiksa seluruh kendaraan yang mereka miliki dan kami akan lakukan itu. Juga kepada pengusaha karoseri lainnya kami akan lakukan itu dengan berbagai upaya,” ucap dia.

Denny mengatakan, penindakkan ini tidak hanya sebatas peneggakkan aturan. Lebih dari itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan hingga hal-hal yang merugikan masyarakat umum. Jika tidak sesuai muatan kan tentu membahayakan pengendara maupun masyarakat umum, bisa terjadi kecelakaan. Kerugian lain seperti jalan menjadi rusak jadi tidak nyaman lagi dilalui masyarakat. Makanya penindakkan ini sudah berlangsung selama dua tahun dan terus konsisten kami lakukan,” ucap dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved