Putusan Sengketa Pilgub Jambi
Rincian Lokasi PSU Pilgub Jambi Dalam Putusan MK: Pemungutan Suara Ulang Terbanyak di Muarojambi
Mahkamah Konstitusi memutuskan digelar pemungutan suara ulang atas Pilgub Jambi di 88 TPS.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi memutuskan digelar pemungutan suara ulang atas Pilgub Jambi di 88 TPS.
Putusan tersebut dibacakan Hakim MK pada sidang putusan yang digelar secara daring pada Senin 22 Maret 2021.
Pelaksanaan PSU paling banyak di Kabupaten Muarojambi.
Daerah lain yang juga ada TPS harus gelar PSU adalah di Tanjung Jabung Timur, Kerinci, Sungaipenuh, dan Batanghari.
Berikut rincian jumlah TPS yang harus PSU Pilgub Jambi di setiap kabupaten.
1. Kabupten Muarojambi
- Kecamatan Sungai Gelam 13 TPS
- Kecamatan Sungai Bahar 8 TPS
- Kecamatan Jambi Luar Kota 38 TPS
2. Kabupaten Kerinci
- Kecamtan Danau Kerinci 1 TPS
- Kecamatan Sitinjau Laut 1 TPS
- Kecamatan Bukit Kerman 3 TPS
- Kecamatan Gunung Raya 2 TPS
Baca juga: MK Kabulkan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Jambi Untuk 88 TPS
Baca juga: Dialog Mojok Tribun Jambi Menunggu Putusan MK Ini Akar Permasalahan Permohonan PSU di Sejumlah TPS
3. Kabupaten Batanghari
- Kecamatan Bajubang 3 TPS
- Kecamatan Mersam 2 TPS
- Kecamatan Maro Sebo Ulu 1 TPS
- Kecamatan Muara Bulian 1 TPS
4. Kota Sungaipenuh
- Kecamtan Koto Baru 1 TPS
- Kecamtan Sadu 2 TPS
- Kecamatan Mendahara 1 TPS
- Kecamatan Dendang 11 TPS
Hakim Konstitusi memerintahkan kepada termohon yakni KPU supaya melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang disebutkan dalam putusan.
Pembacaan putusan oleh hakim konstitusi untuk sengketa Pilgub Jambi dimulai pukul 19.00 WIB.
Tim CE-Ratu sebelumnya memohon kepada MK supaya memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 236 TPS.
Akmaludin dari Tim CE-Ratu dalam program Mojok Tribun Jambi mengatakan pihaknya meyakini MK mengabulkan permohonan CE-Ratu.
Sebelum mendengarkan putusan itu, ucapnya, doa bersama digelar oleh calon gubernur dan calon wakil gubernur.
"Itu bagian dari ikhtiar kami," ungkap Akmaludin.
Dikatakannya, keyakinan atas hal tersebut berdasarkan fakta yang telah disampaikan mereka dalam persidangan. (*)
Perkembangan Putusan MK Atas Gugatan Pilgub Jambi
Baca juga: MK Kabulkan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Jambi Untuk 88 TPS
Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Sidang MK Sengketa Pilgub Jambi PSU di 88 TPS Ratu Sempat Ucap Bismillah
Baca juga: Dialog Mojok Tribun Jambi Menunggu Putusan MK Ini Akar Permasalahan Permohonan PSU di Sejumlah TPS