Mendengar Harga Diri Mau Dibeli, Pria ini Kalap dan Lupa Berapa Kali Tusuk Korban
Buyung Tato memberikan keterangan dalam pengungkapan kasus pembunuhan, mengatakan bahwa dirinya saat itu dalam keadaan mabuk.
TRIBUNJAMBI.COM - Kejadian penusukan antar supir tersebut terjadi di Jalan Garuda Raya, Perumnas Mandala Kecamatan Percutseituan pada Minggu (21/3/2021) dinihari.
Buyung Tato memberikan keterangan dalam pengungkapan kasus pembunuhan, mengatakan bahwa dirinya saat itu dalam keadaan mabuk.
"Saya saat itu mabuk. Korban juga. Saat kejadian kami di satu lokasi yang sama," ujarnya, Senin (22/3/2021).
Karena korban mengatakan kata-kata yang membuat sakit hati, lanjutnya hingga terjadi cekcok.
Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilgub Jambi 2020 Polda Terjun Langsung ke Kubu Haris-Sani Memantau
Baca juga: Niat Remaja 16 Tahun Buang Janin Berujung Petaka Setelah Dipaksa Bercinta Dukun : Ayo Digarap
Baca juga: Hasil Putusan MK Untuk Pilgub Jambi Terpantau Ratu Munawaroh di DPD PDI P Jambi Begini Kondisinya
"Kami cekcok. Korban mengatasi saya dan merendahkan saya. Korban bilang kalau harga diri saya mau dibelinya. Saya sakit hati kali dengan ucapannya," sebutnya.
Ketika terjadi keributan mulut, Buyung mengaku bahwa dirinya disuruh pulang dengan rekan lainnya, agar permasalahan tidak panjang.
"Jadi saya pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, saya masih tidak terima dengan ucapan pelaku. Sehingga saya kembali lagi dengan membawa pisau dan menusuknya," kata Buyung Tato.
Buyung tidak mengingat jumlah tusukan yang dilayangkannya ke tubuh korban.
"Saya tidak ingat persis berapa banyak saya menusuknya. Karena saya dalam keadaan mabuk," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pasca kejadian, pihak kepolisian Polsek Percutseituan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Alhasil, petugas yang mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di Kecamatan Sei Rempah, kemudian melakukan penangkapan.
"Pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sei Rempah Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan terhadap pelaku kurang dari 24 jam," kata Kapolsek Percutseituan AKP Jan Piter Napitupulu saat mengungkapkan kasus pembunuhan di Mapolsek Percutseituan, Jalan Letda Sujono, Medan, Senin (22/3/2020).
Dalam kasus ini polisi mempersangkakan pasal 340 Jo 338 dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Sumber : TRIBUNMEDAN