Jalan Panjang Menuju Kursi Gubernur Jambi, Lika-liku Sidang Mahkamah Konstitusi

Permohonan PSU pada TPS-TPS yang tersebar di 41 Kelurahan/Desa 15 Kecamatan pada 5 Kabupaten

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI/HENDRI DUNAN
Surat suara Pilgub Jambi 2020. Pendistribusian logistik Pilkada serentak di Provinsi Jambi sudah banyak yang disalurkan. Namun ketika disortir ternyata banyak ditemukan kerusakan. 

TRIBUNJAMBI.COM  - Sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 sedang digelar, Senin (22/3).

Sidang tersebut bernomor perkara 130/PHP.GUB-XIX/2021tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020.

Sidang sengketa hasil Pilgub Jambi yang akan  diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (22/3) akan disaksikan oleh Cek Endra dan Al Haris.

Cek Endra sebagai cagub paslon nomor 01 akan menyaksikan dari Jakarta, sebaliknya cagub paslon nomor 03 Al Haris dari Jambi.

Berikut Tribun rangkum perjalanan persidangan tersebut.

Agenda persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara 130/PHP.GUB-XIX/2021 :

23.12.2020 : Pengajuan permohonan untuk pemohon

29.12.2020 : Perbaikan permohonan pemohon

06.01.2021 : Pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon

06.01.2021 : Penerbitan hasil kelengkapan dan perbaikan pemohon

18.01.2021 : Registrasi

19.01.2021 : Penyampaian salinan pemohon ke termohon dan Bawaslu

18.01.2021 : Pengajuan permohonan pihak terkait

20.01.2021 : Pemberitahuan sidang

26.01.2021 : Pemeriksaan pendahuluan

01.02.2021 : Pemeriksaan permohonan dan RPH

23.02.2021 : Pemeriksaan persidangan dan RPH

22.03.2021 : Pengucapan Putusan

               : - Penyerahan/penyampaian salinan putusan/ketetapan.

Permohonan PSU pada TPS-TPS yang tersebar di 41 Kelurahan/Desa 15 Kecamatan pada 5 Kabupaten :

Kabupaten Muarojambi :

- Kecamatan Sungai Gelam

- Kecamatan Sungai Bahar

- Kecamatan Jambi Luar Kota

Dalil pemohon jumlah pemilih tidak berhak tersebar di 20 kelurahan/desa di 59 TPS dengan surat suara keseluruhan yang bermasalah 11.887 surat suara.

Kabupaten Kerinci :

- Kecamatan Danau Kerinci

- Kecamatan Sitinjau Laut

- Kecamatan Bukit Kerman

- Kecamatan Gunung Raya

Dalil pemohon jumlah pemilih tidak berhak tersebar di 6 kelurahan/desa di 7 TPS dengan surat suara keseluruhan yang bermasalah 1.647 surat suara.

Kabupaten Batanghari :

- Kecamatan Bajubang

- Kecamatan Mersam

- Kecamatan Maro Sebo Ul

- Kecamatan Muaro Bulian

Dalil pemohon jumlah pemilih tidak berhak tersebar di 7 kelurahan/desa di 7 TPS dengan surat suara keseluruhan yang bermasalah 1.658 surat suara.

Baca juga: Kades Selingkuh dengan Staf, 10 Menit di Dalam Rumah Digerebek Suami

Baca juga: Anggota DPRD Tanjabbar Siap Digantung di Monas Bila Terbukti Mencuri Sawit PT Produk Sawitindo Jambi

Baca juga: Bos Kopi Kapal Api Murka Anak dan Istrinya Difitnah : Mereka Ciptakan Kebohongan Brutal

Baca juga: Ketentuan Membayar Puasa Ramadhan di Bulan Syaban

Kota Sungai Penuh :

- Kecamatan Koto Baru

Dalil pemohon jumlah pemilih tidak berhak tersebar di 1 kelurahan/desa di 1 TPS dengan surat suara keseluruhan yang bermasalah 280 surat suara.              

Kabupaten Tanjung Jabung Timur :

- Kecamatan Sadu

- Kecamatan Mendahara

- Kecamatan Dedang

Dalil pemohon jumlah pemilih tidak berhak tersebar di 7 kelurahan/desa di 14 TPS dengan surat suara keseluruhan yang bermasalah 3.232 surat suara.

Total jumlah suara bermasalah diduga pelanggaran pemilu yang didalilkan pemohon tentang pemilih tidak berhak (tanpa e-KTP/Suket (-) 13.487

Perolehan suara berdasarkan keputusan KPU No 127/PL.02.6-kpt/15/Prov/XII/2020. Tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020.

Paslon 01 : Cek Endra-Ratu Munawaroh : 585.203

Paslon 02 : Fachrori Umar-Syafril Nursal : 385.388

Paslon 03 : Al Haris-Abdullah Sani : 596.621

Selisih suara paslon 03 dan paslon 01 : 596.621 - 585.203 = 11.418 suara.

Pemohon dalam petitum permohonannya meminta kepada termohon untuk menerbitkan keputusan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi tahun 2020 yang benar dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut :

Paslon 01 : Cek Endra-Ratu Munawaroh : 585.203

Paslon 02 : Fachrori Umar-Syafril Nursal : 385.388

Paslon 03 : Al Haris-Abdullah Sani : 583.134

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved