Bos Kopi Kapal Api Murka Anak dan Istrinya Difitnah : Mereka Ciptakan Kebohongan Brutal

Chief Executive Officer (CEO) PT Kapal Api Global, Soedomo Mergonoto merisaukan pemberitaan media online lokal di Surabaya dalam memberitakan istrinya

Editor: Rohmayana
ist
Chief Executive Officer (CEO) PT Kapal Api Global, Soedomo Mergonoto 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sejumlah pemberitaan media lokal di Surabaya belakangan ini membahas soal Chief Executive Officer (CEO) PT Kapal Api Global, Soedomo Mergonoto.

Dalam isi pemberitaan, media lokal gencar memberitakan istri Soedomo Mergonoto, Mimihetty Layani.

Chief Executive Officer (CEO) PT Kapal Api Global, Soedomo Mergonoto, merisaukan pemberitaan sejumlah media online lokal di Surabaya dalam memberitakan istrinya, Mimihetty Layani.

Soedomo menyebutkan pemberitaan harus berdasarkan fakta dan data yang disertai dengan konfirmasi.

“Mereka ciptakan kebohongan yang brutal, destruktif bahkan berupaya mengadu-domba keluarga saya, dengan cara mempublikasi berita bohong,” kata Soedomo dalam siaran tertulis pada Senin (21/3/2021).

“Berlaku adil, jujur, dan sesuai dengan kebenaran. Istri saya sedang memperjuangkan keadilan atas berbagai kecurangan yang terjadi dalam perusahaan yang didirikannya.

Dan ia menempuh jalur hukum, mengikuti prosesnya,” tambahnya.

Baca juga: UMKM Vrisca Yuka Dalam Sebulan Bisa Produksi 45 Piring Telur Asin Siap konsumsi

Baca juga: KLB Partai Demokrat Ternyata Bisa Disahkan Kemenkumham, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Soedomo menyebutkan sangat terang tergambarkan pada beberapa media yang mengutip pernyataan Leo Handoko, mengatasnamakan sebagai Direksi PT Kahayan Karyacon, yang menuding Mimihetty memberi modal Rp 40 miliar untuk perusahaan tersebut tanpa sepengetahuan suaminya.

Ia menilai pernyataan tersebut tidak masuk akal, fitnah, dan berupaya mengadu domba untuk mengganggu keluarganya.

“Mana mungkin, istri saya (Mimihetty) tidak cerita mengenai uang yang digunakan memodali PT Kahayan Karyacon, karena uang tersebut juga berasal dari saya. Sejak awal, ia sudah menjelaskan penggunaan uang tersebut kepada saya,” katanya.

Mimihety dan putranya, Christeven Mergonoto diungkapkannya membangun perusahaan tersebut untuk membuka lapangan kerja di Banten.

Baca juga: Viral Pria Gondrong Menggandakan Uang Pakai Kotak di Babelan Bekasi, Akhirnya Diciduk Polisi

Berlokasi di Pasir Butut, Jawilan, Kabupaten Serang, PT Kahayan Karyacon didirikan pada 2012 dan bergerak pada produksi bata ringan.

Mimihety menanggung semua modal, dan mempercayakan kepada sekeluarga Leo Handoko, Ery Biyaya, Chang Sie Fam, Feliks, dan Paulus.

Mimihetty adalah komisaris utama PT Kahayan Karyacon berdasarkan Akta Pendirian Tahun 2012.

Ia bersama putranya, Christeven Mergonoto, sebagai pemilik saham mayoritas sebesar 97 persen.

Namun sejak perusahaan berjalan, Mimihetty tidak memperoleh laporan keuangan perusahaan yang masuk akal dan tidak pernah diaudit oleh auditor independen.

Ia beberapa kali menegur direksi yang seharusnya menggelar RUPS dan mempertanggungjawabkan laporan keuangan pada pemegang saham, sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Belakangan, Mimihetty malah kesulitan menghubungi para direksinya.

Ia curiga, sehingga mengirim tim audit.

Baca juga: Sinopsis Reply 1988 Episode 11 di NET TV, Choi Taek Mengaku Menyukai Deok Sun

Namun tim ini kesulitan mengakses dokumen perusahaan.

Anehnya, Mimihetty malah sampai menerima surat teguran dari kantor pajak perihal adanya tunggakan pajak PT. Kahayan Karyacon sebesar Rp 2,255 miliar.

Ditambah lagi pada 2019, melalui website Kemkumham ternyata diketahui terbit Akta Perubahan Nomor: 17 Tanggal 24 Januari 2018, tentang Pengangkatan Kembali Direksi dan Komisaris Perseroan.

Akte tersebut terbit tanpa sepengetahuan Mimihetty selaku pemegang saham mayoritas.

Menduga ada tindak pidana pemalsuan, Mimihetty melalui kuasa hukumnya, Nico SH MH, melaporkan ke Bareskrim Polri.

Saat ini kasus dugaan pemalsuan ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Serang, Banten, dan Leo Handoko duduk di kursi terdakwa.

Selain dugaan pemalsuan akte, Mimihetty juga meminta Nico melaporkan perkara penggelapan uang perusahaan ke Bareskrim Polri.

Dikatakan, jika pada saat diminta pertanggung jawaban Leo Handoko sekeluarga terbuka dan kooperatif dalam memberikan data yang sesungguhnya sesuai tugas dan tanggung jawab direksi sesuai mekanisme UU Perseroan, tentunya permasalahan ini tidak akan dibawa oleh Mimihetty ke proses hukum.

Terlebih lagi Leo Handoko sudah menjadi Terdakwa maka semakin jelas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh 1 keluarga ini

Namun Leo dan keluarganya bukannya menjelaskan duduk perkara kasusnya di pengadilan.

“Malah menggunakan media untuk menyebarkan berita bohong serta memfitnah keluarga saya,” kata Soedomo. Istri dan anaknya juga dituduh tidak membayar pajak.

“Ini benar-benar mengumbar kebohongan yang brutal sekali,” katanya.

Ia menjelaskan, Mimihetty dan Christeven telah melaporkan kepemilikan saham di PT Kahayan Karyacon pada saat Tax Amnesty, dan sudah melakukan kewajiban membayar tebusan atas deklarasi Tax Amnesty tersebut sesuai UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Menurut Soedomo, upaya memutarbalikkan fakta dengan menggunakan beberapa media online lokal tersebut adalah upaya untuk mengaburkan fakta hukum.

“Mereka berupaya menciptakan opini publik untuk menutupi berbagai kesalahan yang telah mereka lakukan di dalam PT Kahayan tersebut,” katanya.

"Awalnya saya tidak mengenal Chang Sie Fam, ayah dari Leo Handoko dan kawan-kawannya, Chang Sie Fam berkali-kali meminta ke istri saya untuk mempertemukan saya dengan dia.

Rupanya Chang Sie Fam mempunyai maksud lain, pada saat pertemuan di tahun 2016, Chang Sie Fam menawarkan jasa untuk mengurus perkara tetapi saya berkali-kali menolak jasa yang ditawarkan Chang Sie Fam," bebernya.

Bos Kopi Kapal Api itu juga menyampaikan akan menindaklanjuti perkara penyebaran berita bohong yang dipublikasikan sejumlah media online lokal tersebut kepada Dewan Pers.

“Kami akan meminta petunjuk Dewan Pers. Saya juga akan menempuh upaya hukum, dan memperjuangkan keadilan untuk keluarga saya,” tegasnya (*)

SUMBER : Wartakotalive 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved