Berita Nasional
SINYAL Demokrat Versi KLB Disahkan Pemerintah? Menkumham Minta Kubu Moeldoko Lengkapi Berkas
Pasalnya arahan Menkumham Yasonna Laoly yang meminta kubu Moeldoko melengkapi berkasnya kembali, jadi sinyal cerah bagi Demokrat versi KLB Deli
TRIBUNJAMBI.COM - Gonjang-ganjing di partai Demokrat usai munculnya Kongres Luar Biasa ( KLB) Deli Serdang semakin bertambah.
Pasalnya arahan Menkumham Yasonna Laoly yang meminta kubu Moeldoko melengkapi berkasnya kembali, jadi sinyal cerah bagi Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Sebelumnya, Agus Harimurti Yudhoyono bersama kubunya sudah roadshow ke berbagai pihak untuk menggalang dukungan bahwa kubu KLB tidak sah.
Terbaru, Yasonna Laoly pun memberi kesempatan kepada Jhoni Allen Marbun CS selama 7 hari untuk melengkapi berkas.
Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya akan sangat meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa ( KLB) Deli Serdang.
Kendati demikian, kata Yasonna, berkas itu masih belum sempurna dan harus segera dilengkapi.

"Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat.
Ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," ungkap Menteri Yasonna Laoly kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).
Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden ( KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat pada Jumat kemarin.
Pada surat itu, kubu KLB diminta agar melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.
"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya.
Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari," ujar Yasonna Laoly.
"Maka beri waktu mungkin senin atau selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi," sambungnya.
Akan tetapi, Yasonna Laoly tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.
"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan.