Berita Selebritis

Kondom Sering Ditemukan di Sekitar Hotel Milik Artis Cynthiara Alona Jadi Hal Wajar Bagi Warga

Di sekitar hotel milik artis Cynthiara Alona sering sekali ditemukan alat kontrasepsi atau kondom berserakan. Namun hal itu sudah tak aneh lagi bagi w

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase/Tribunjambi.com
Cynthiara Alona artis yang ditangkap atas dugaan terlibat prostitusi online 

Cynthiara bahkan mengaku hotelnya sepi pengunjung selama pandemi Covid-19.

"Motifnya, pengakuan dia (Cynthiara Alona) di masa Covid-19 ini hunian hotel cukup sepi," ujar Yusri.

Cynthiara pun mencari cara agar hotelnya tetap memiliki pemasukan, setidaknya untuk biaya operasional saja.

Ia pun kemudian melihat peluang dengan cara memfasilitasi praktik prostitusi di hotelnya.

"Dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya, sehingga biaya operaiaonal hotel bisa berjalan. Ini motif menurut tersangka," kata Yusri.

Chynthiara juga bekerja sama dengan mucikari berinisial DA dan AA selaku pengelola hotelnya.

"Modus operandinya, para tersangka kerjasama mulai dari muncikari pengelola, sampe pemilik hotel," ujar Yusri.

Yusri mengungkapkan, setidaknya terdapat 15 anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban di kasus prostitusi ini.

"Korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur. Rata-rata umur 14 sampai 16 tahun," kata dia.

Bocah-bocah perempuan tersebut dijual kepada pria hidung belang dengan tarif yang beragam.

"Tarifnya mulai dari Rp 400 ribu sampai dengan Rp 1 juta," kata Yusri.

Dalam kasus ini, ia menyebut Cynthiara Alona mengetahui hotelnya sering digunakan sebagai tempat prostitusi.

"Dia mengetahui langsung. Ada dua alat bukti cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Yusri.

Baca juga: HASIL Drawing Liga Champions Babak Perempat Finals, Bayern Vs PSG, Real Madrid Vs Liverpool

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Hari, Aquarius Berpotensi Mengalami Ketegangan di Rumah

Baca juga: BPJS Kesehatan Tanjabbar Sebut Sudah Bayarkan Jasa Medis Selama 6 Bulan ke RS Daud Arif Tungkal

Sementara itu, tersangka DA yang merupakan mucikari yang menyediakan anak perempuan di bawah umur untuk pria hidung belang.

"Saudara AA, dia adalah pengelola hotel. Dia juga mengetahui (praktik prostitusi di Hotel Alona)," ucap Yusri.

Cynthiara Alona serta dua tersangka lainnya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Ketiganya pun dijerat Pasal 76 1 Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016, Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita lainnya terkait prostitusi di Hotel milik Cynthiara Alona

SUMBER: TRIBUN JAKARTA

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved