Berita Selebritis

Kondom Sering Ditemukan di Sekitar Hotel Milik Artis Cynthiara Alona Jadi Hal Wajar Bagi Warga

Di sekitar hotel milik artis Cynthiara Alona sering sekali ditemukan alat kontrasepsi atau kondom berserakan. Namun hal itu sudah tak aneh lagi bagi w

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase/Tribunjambi.com
Cynthiara Alona artis yang ditangkap atas dugaan terlibat prostitusi online 

TRIBUNJAMBI.COM - Di sekitar hotel milik artis Cynthiara Alona sering sekali ditemukan alat kontrasepsi atau kondom berserakan. Namun hal itu sudah tak aneh lagi bagi warga sekitar.

Bernama Hotel Alona, hotel itu baru-baru ini digerebek karena menjadi sarang prostitusi, Selasa (16/3/2021) dinihari.

Hotel itu terletak di jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Lebih tepatnya, hotel tersebut berada di tengah-tengah pemukiman padat warga.

Ilustrasi kontrasepsi
Ilustrasi kontrasepsi (ist)

Karena berada di tengah pemukiman warga, ada saja kejadian yang dialami warga terkait aktivitas di dalam hotel tersebut.

Seperti yang diceritakan oleh Ketua RT 04/01 Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Sentanu.

Dikatakan Sentanu, banyak anak-anak dan warga sekitar yang sedang bermain kejatuhan alat kontrasepsi atau kondom bekas.

Kondom itu diduga dilempar seseorang hingga mengenai kepala warga yang melintas di bawah.

"Kadang-kadang anak kecil main juga engga sadar ada yang melempar kondom dari atas hotel dan mengenai kepala," kata Sentanu saat ditelepon, Jumat (19/3/2021).

Menurutnya, hal itu sangat mengganggu sekali buat warga, apalagi sampai mengenai anak kecil yang belum cukup umur.

"Kalau bisa dibilang itu tidak sopan dan tidak etis. Apa lagi masih ada anak-anak di lingkungan sekitar," lanjut Sentanu.

Tak sampai situ saja, dikatakan Sentanu, warga memang sudah tak asing lagi dengan kondom bekas yang ditemukan di sekitaran hotel tersebut.

Saking seringnya melihat kondom bekas, warga sekitar sampai mengkategorikan sebagai limbah kondom.

"Dari dulu sudah ada (limbah kondom), cuma sekarang setelah ditingkatkan menjadi hotel, itu menjadi bukan WC umum, tapi berserakan dimana-mana (kondomnya)," ungkap Sentanu.

Sentanu pun mengaku sering menerima keluh kesah warga terkait aktivitas di dalam hotel milik artis itu.

Konferensi pers pengungkapan kasus prostitusi yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Konferensi pers pengungkapan kasus prostitusi yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Tak sedikit warga yang sampai mengadu lantaran banyak wanita berpakaian seksi sering kali membawa pria ke dalam hotel itu.

"Warga resah dengan keberadaan hotel yang dijadikan tempat prostitusi itu mas," kata Sentanu.

"Ya kembali lagi, kalau perizinan lingkungan, kalau benernya itu harus ada tanda tangan persetujuan dari tetangga kiri dan kanan,"

"Tapi dari yang dari pihak pemilik tidak pernah melakukan," lanjut Sentanu.

Saat penggerebakan, Sentanu juga mengungkap ada belasan wanita yang terjaring razia dari Polda Metro Jaya.

"Iya memang ternyata ada penggerebekan asusila, dan itu setelah penangkapan jam 1 dini hari dibawa ke Polda Metro Jaya. Ya kira-kira ada 17-an orang (wanita)," kata Sentanu.

Menurutnya, praktik prostitusi itu dilakukan melalui aplikasi MiChat yang memang sudah terkenal menjadi media sosial esek-esek di Indonesia.

"Jadi kan zaman sekarang itu kan ada aplikasi yang namanya MiChat, jadi di aplikasi itu mereka jualan online," kata Sentanu.

Sudah 3 bulan

Hotel Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Kota itu ternyata sudah cukup lama untuk dijadikan sebagai tempat prostitusi.

Hotel bintang dua itu milik artis Cynthiara Alona, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"(Praktik prostitusi di Hotel Alona) sudah tiga bulan menurut pengakuan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).

Cynthiara Alona artis yang ditangkap atas dugaan terlibat prostitusi online
Cynthiara Alona artis yang ditangkap atas dugaan terlibat prostitusi online (Instagram)

Namun, lanjut Yusri, penyidik juga masih mendalami keterangan Cynthiara Alona dan mencari bukti-bukti lainnya.

"Kami masih dalami karena jejak digital tidak bisa hilang," kata dia.

Yusri pun membeberkan alasan artis Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi.

Cynthiara bahkan mengaku hotelnya sepi pengunjung selama pandemi Covid-19.

"Motifnya, pengakuan dia (Cynthiara Alona) di masa Covid-19 ini hunian hotel cukup sepi," ujar Yusri.

Cynthiara pun mencari cara agar hotelnya tetap memiliki pemasukan, setidaknya untuk biaya operasional saja.

Ia pun kemudian melihat peluang dengan cara memfasilitasi praktik prostitusi di hotelnya.

"Dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya, sehingga biaya operaiaonal hotel bisa berjalan. Ini motif menurut tersangka," kata Yusri.

Chynthiara juga bekerja sama dengan mucikari berinisial DA dan AA selaku pengelola hotelnya.

"Modus operandinya, para tersangka kerjasama mulai dari muncikari pengelola, sampe pemilik hotel," ujar Yusri.

Yusri mengungkapkan, setidaknya terdapat 15 anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban di kasus prostitusi ini.

"Korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur. Rata-rata umur 14 sampai 16 tahun," kata dia.

Bocah-bocah perempuan tersebut dijual kepada pria hidung belang dengan tarif yang beragam.

"Tarifnya mulai dari Rp 400 ribu sampai dengan Rp 1 juta," kata Yusri.

Dalam kasus ini, ia menyebut Cynthiara Alona mengetahui hotelnya sering digunakan sebagai tempat prostitusi.

"Dia mengetahui langsung. Ada dua alat bukti cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Yusri.

Baca juga: HASIL Drawing Liga Champions Babak Perempat Finals, Bayern Vs PSG, Real Madrid Vs Liverpool

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Hari, Aquarius Berpotensi Mengalami Ketegangan di Rumah

Baca juga: BPJS Kesehatan Tanjabbar Sebut Sudah Bayarkan Jasa Medis Selama 6 Bulan ke RS Daud Arif Tungkal

Sementara itu, tersangka DA yang merupakan mucikari yang menyediakan anak perempuan di bawah umur untuk pria hidung belang.

"Saudara AA, dia adalah pengelola hotel. Dia juga mengetahui (praktik prostitusi di Hotel Alona)," ucap Yusri.

Cynthiara Alona serta dua tersangka lainnya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Ketiganya pun dijerat Pasal 76 1 Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016, Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita lainnya terkait prostitusi di Hotel milik Cynthiara Alona

SUMBER: TRIBUN JAKARTA

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved