Prostitusi Online

Cynthiara Alona Akui Hotelnya Jadi Lokasi Prostitusi, Uangnya Dibagi-bagi ke Pengelola Hotel

Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang dijadikan sebagai tempat prostitusi online dan eksploitasi anak selama masa pandemi.

Editor: Rohmayana
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Cynthiara Alona dihadirkan pada konferensi pers kasus dugaan prostitusi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021). 

Menurut Yusri saat petugas menggerebek hotel tersebut, Senin (15/3/2021) lalu, didapati 15 anak dibawah umur yang dijadikan PSK di sana, selain beberapa perempuan dewasa.

"Mereka ini adalah korban. Sebanyak 15 remaja ini rata-rata usianya antara 14 sampai 16 tahun. Mereka sengaja direkrut untuk dijadikan PSK di hotel di sana," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Ini Sosok Pemeran Video Syur di Bogor, Video Sengaja Direkam Mulai Lobby hingga Berhubungan Badan

Yusri mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Yakni BA selaku mucikari, Cynthiara Alona selaku pemilik hotel dan AA selaku pengelola hotel.

"Mereka ini sudah melakukan eksploitasi anak, dan mengetahui langsung prostitusi online yang mereka lakukan," katanya.

Yusri mengatakan pihaknya masih memburu sejumlah mucikari dan joki yang buron dalam kasus ini.

Motif Perdagangan Anak

"Anak-anak ini direkrut dengan cara dipacari atau ada juga yang ditawari pekerjaan. Ternyata mereka diminta melayani hidung belang di hotel itu," kata Yusri.

Menurutnya anak-anak ini ditawarkan ke hidung belang melalui aplikasi MiChat.

"Tarifnya antara Rp 400.000 sampai Rp 1 juta (sekali kencan)," kata Yusri.

Uang itu katanya nanti dibagi-bagi mulai dari mucikari, joki, pengelola hotel dan akhirnya si anak yang melayani hidung belang.

"Untuk ke 15 anak korban, saat ini berada dalam pendampingan P2TP2A atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian PPA," kata Yusri.

Sedangkan ketiga tersangka katanya dilakukan penahanan dan akan dijerat pasal berlapis.

Yakni UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 KUHP tentang membantu mengadakan perbuatan cabul serta Pasal 506 tentang prostitusi.

"Dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," kata Yusri. (bum)

SUMBER :  Wartakotalive 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved