Berita Tebo
Banyak Sapi Berkeliaran di Jalan Satpol PP Tebo Akan Razia Ternak Hingga Dijual
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tebo akan melakukan penindakan kepada ternak yang masih berkeliaran
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin

Banyak Sapi Berkeliaran di Jalan Satpol PP Tebo Akan Razia Ternak Hingga Dijual
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Sat Pol PP Kabupaten Tebo akan melakukan penindakan kepada ternak yang masih berkeliaran atau tanpa pengawasan pemilik ternak.
Hal ini dikatakan Sekretaris Dinas Satpol PP Tebo Ade Nofriza.
Menurutnya, saat ini tahapan yang dilakukan baru sosialisasi yang dimulai dari tingkat kecamatan hingga ke lapisan terbawah yaitu rukun warga (RW).
• Pemkab Tanjab Timur Siapakan Rp 5,8 Miliar Untuk Pembuatan Sertifikat 876 Hektare Tanah Pemerintah
• Sembilan Bulan Jasa Tak Dibayarkan, 12 Dokter Spesialis di RSUD Daud Arif Kuala Tungkal Mogok Kerja
• Bos Besar Investasi Bodong SR di Malaysia, RJ yang Diringkus Anggota Polda Jambi Diberi Rp 8 Juta
Dijelaskannya, Satpol PP akan melakukan razia ternak yang masih berkeliaran pada minggu ke empat pada bulan maret ini. Untuk itu, ia harapkan kepada pemilik ternak untuk tidak melepasliarkan ternaknya.
"Jadi kepada pemilik ternak di Tebo, harap jangan melepasliarkan ternaknya kalau tidak mau di razia dan ditangkap," katanya, Jumat (19/3/2021).
Ia bilang, penangkapan ternak ini telah tertuang di Perarturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2002 yang di ubah menjadi Perda nomor 8 tahun 2014.
Selain itu, Bupati Tebo juga telah mengeluarkan keputusan Bupati nomor 235 tahun 2021 tentang penjualan ternak hasil penertiban.
"Tangkapan ternak bisa saja di jual, karena telah keluar keputusan bupati nomor 235 tahun 2021, harganya sendiri mengikuti perkembangan harga pasaran," sebutnya.
Menurutnya, sesuai Perda no.8 tahun 2014 ada sanksi kurungan bagi pemilik ternak selama 3 bulan atau denda Rp 3 juta.
• Sidang Penggantian Nama Aprilia Manganang Menjadi Aprilio Perkasa Manganang hingga Kesaksian Dokter
• Kronologi Kecelakaan Maut di Bajubang Laut, 2 Pemuda Tewas Setelah Motor Menabrak Pikap
• Link Baca One Piece Chpater 1008 di MangPlus - Oden Datang dari Masa Lalu, Pertempuran Luffy di Wano
Sedangkan, untuk ternak yang di tangkap di beri waktu selama 3 hari, jika tidak di ambil pemiliknya maka akan dijual.
"Namun, jika pemilik mengambil kembali ternaknya akan di kenakan biaya pemeliharaan. Untuk ternak kerbau Rp 500 ribu per hari sedangkan sapi dan kambing sama yaitu Rp 300 ribu per hari," tegasnya.