Berita Tanjab Timur
Banyak OPD di Tanjab Timur Belum Semuanya Selesaikan Hasil Temuan BPK
Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2019 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur cukup besar.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rahimin
Terkait batasan pelunasan, sesuai uu No 15 tahun 2006, diatur 60 hari waktu pelunasan. Dalam aturan mendagri juga diatur melalui sidang bisa tenggang waktu hingga 24 bulan hasil dari kesepakatan masing masing pihak.
Dari temuan 2019 tersebut paling banyak temuan di instansi OPD, terutama OPD yang paling banyak mengerjakan pekerjaan fisik. Secara garis besarnya seperti itu, satu diantaranya PU masih ada yang nyangkut.
• Warga Desa Sumber Sari di Tebo Berharap Harap Ada Pembangunan Jalan Untuk Akses Masyarakat
"Namun secara progres mereka tetap membayar namun cicil," katanya.
"Bahkan masih ada juga yang nyangkut pada tahun tahun sebelumnya, seperti di rekanan. Karena rekanan tersebut sudah tidak ada lagi. Tetap ditagih tidak bisa dihapuskan salah satu jalur yang ditempuh melalui sidang alternatif terakhir, "pungkasnya.