Berita Tanjab Timur
Banyak OPD di Tanjab Timur Belum Semuanya Selesaikan Hasil Temuan BPK
Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2019 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur cukup besar.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rahimin
Banyak OPD di Tanjab Timur Belum Semuanya Selesaikan Hasil Temuan BPK
Laporan wartawan Tribunjambi.com, Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2019 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur cukup besar.
Namun, pelunasan hasil temuan BPK itu di beberapa OPD masih minim.
Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjab Timur Suhaz, melalui Kasubag Analisis dan Evaluasi Inspektorat Yandi Eka Saputra.
Yandi Eka Saputra mengatakan, yang dapat inspektorat gambarkan terkait hasil pemeriksaan BPK perihal LHP 2019 terdapat temuan dengan jumlah yang mencapai miliaran.
• THR Tahun Ini Boleh Dicicil Lagi Seperti Tahun Lalu?
• Wakil Indonesia Geram setelah indonesia Dipaksa Mundur dari All England 2021 : Tidak Adil
• VIDEO: 20 Tahun Bercerai, Wanita Ini Tiba-tiba Minta Harta Gono Gini, Hancurkan Rumah Mantan Suami
"Nilai hasil temuan BPK pada tahun 2019 lalu Rp 1.937.305.909.31. Dari hasil tindak lanjut terkait penyelesaian temuan tersebut baik melalui OPD maupun instansi lain, hingga saat ini baru Rp 512.945.010,51. Artinya realisasinya masih sangat jauh baru 26.48 persen," ujarnya.
Menurutnya, untuk 2020 saat ini pihak BPK masih melakukan pemeriksaan. Kemunginan besar hasil pemeriksaan itu dapat diketahui paling cepat akhir Mei atau awal Juni 2021 mendatang.
"Karena memang saat ini masih dalam proses pemeriksaan BPK, kita juga belum mendapatkan rincian berapa jumlah temuan ataupun lainya secara dokumen karena masih dalam proses penghitungan," jelasnya.
Terkait kendala realisasi temuan yang hingga saat ini masih terbilang kecil, Yandi menjelaskan, progres penyelesaian tindak lanjut masih sangat rendah dikarenakan kurang seriusnya para pimpinan kepala OPD dalam melakukan penyelesaian tindak lanjut, terutama penyelesaian bersama pihak keTiga.
"Karena itu merupakan tanggung jawab setiap Kepala OPD. Sekalipun temuan tersebut berada di pihak Ketiga, " jelas Yandi.
"Simpelnya mereka OPD bisa berkoordinasi, mengundang atau menyampaikan terkait temuan tersebut kepada pihak ketiga tadi, karena mereka harus menyelesaikan," sambungnya.
Pihak inspektorat sendiri sudah menyampaikan laporan ke OPD-OPD terkait.
Pihaknya juga melakukan monitoring tindak lanjut ke OPD, dan meningkatkan penyelesaian tersebut melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) .
• Nasib AYH di Ujung Tanduk, Putra SBY Terancam Miskin Digugat Jhoni Allen Rp 55,8 Miliar
• Pemkab Batanghari Buka Pendaftaran Seleksi Dai, Ini Jadwal Lengkap Seleksi dan Syarat-syaratnya
• VIDEO: Mengenang Sosok Anton Medan Yang Dulunya Perampok Kelas Kakap Hingga Taubat
"Namun, hingga saat ini keseriusan pihak temuan OPD, Perangkat Daerah atau Rekaman masih belum serius. Paling akhir langkah yang bisa kita tempuh dengan melibatkan penegak hukum seperti kejaksaan. Itu langkah ke depan, atau pilihan terakhir, " ujarnya.
Terkait batasan pelunasan, sesuai uu No 15 tahun 2006, diatur 60 hari waktu pelunasan. Dalam aturan mendagri juga diatur melalui sidang bisa tenggang waktu hingga 24 bulan hasil dari kesepakatan masing masing pihak.
Dari temuan 2019 tersebut paling banyak temuan di instansi OPD, terutama OPD yang paling banyak mengerjakan pekerjaan fisik. Secara garis besarnya seperti itu, satu diantaranya PU masih ada yang nyangkut.
• Warga Desa Sumber Sari di Tebo Berharap Harap Ada Pembangunan Jalan Untuk Akses Masyarakat
"Namun secara progres mereka tetap membayar namun cicil," katanya.
"Bahkan masih ada juga yang nyangkut pada tahun tahun sebelumnya, seperti di rekanan. Karena rekanan tersebut sudah tidak ada lagi. Tetap ditagih tidak bisa dihapuskan salah satu jalur yang ditempuh melalui sidang alternatif terakhir, "pungkasnya.