Di Lampung Seorang Suami Tembak Istri yang Terus-terusan Minta Cerai Pakai Senjata Api Rakitan
Seorang suami tembak istri pakai senjata api rakitan karena kesal diminta cerai hingga emosi tak tekendali.
Namun aksi pelaku ini segera dicegah oleh bapak kandung korban.
Selanjutnya korban langsung dibawa pulang ke rumah bapak kandungnya.
Karena pelaku merasa kesal atas permintaan korban yang ingin cerai dari dirinya, keesokan paginya pelaku mendatangi korban yang sedang berada di rumah bapak kandungnya.
"Saat melihat korban, pelaku langsung menembakkan senpi ilegal jenis revolver yang sudah dibawa oleh pelaku dan mengenai pelipis mata sebelah kiri korban, setelah itu pelaku melarikan diri," beber Rohmadi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senpi ilegal jenis revolver berikut tiga butir amunisi aktif dan satu butir selongsong.
"Juga disita senjata tajam (sajam) jenis golok bergagang kayu warna coklat berlilitkan bendera merah putih," papar Kapolsek.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan terancam dikenakan pasal berlapis.
Diantaranya, pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi beserta amunisi ilegal.
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Suami Tembak Istri dengan Senpi Rakitan di Tulangbawang Akhirnya Dibekuk Polisi