Di Lampung Seorang Suami Tembak Istri yang Terus-terusan Minta Cerai Pakai Senjata Api Rakitan
Seorang suami tembak istri pakai senjata api rakitan karena kesal diminta cerai hingga emosi tak tekendali.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang suami tembak istri pakai senjata api rakitan karena kesal diminta cerai hingga emosi tak tekendali.
Peristiwa suami tembak istri itu terjadi lantaran pelaku tak terima diminta cerai.
Setelah kasus suami sempat istri, sang pelaku sempat buron dan terbaru dikabarkan berhasil diringkus.
Polisi berhasil menangkap pelaku yang bernama Hernadi (38), warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas.
Sementara itu petugas dari Polsek Dente Teladas berhasil membekuk pelaku yang terendus tengah berada di rumah kakak kandungnya di Kampung Kekatung pada, Senin (08/03/2021) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB kemarin.
"Senin dini hari kemarin berhasil ditangkap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap istrinya berinisial HI (26), dengan cara menembakkan senjata api (senpi) ilegal dan mengenai bagian pelipis mata sebelah kiri korban," ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Selasa (09/03/2021).
Rohmadi menyebutkan jika, tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya ini terjadi hari Kamis (18/02/2021), pukul 07.30 WIB, saat korban sedang berada di rumah orang tua kandungnya, di Dusun 6 Sukarandek, Kampung Kekatung.
Rupanya, aksi percobaan pembunuhan yang dilakukan Hernadi terhadap istrinya itu berawal dari cekcok pasangan suami istri itu.
Diketahui sehari sebelum terjadi aksi penembakan itu, pelaku rupanya telah menganiaya korban dengan cara mencekik leher korban.
Ani, istri pelaku, menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ayah kandungnya.
Kapolsek membeberkan, peristiwa itu bermula ketika pada hari Rabu (17/02/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, bapak kandung korban yang baru pulang dari kerja mendengar curhat dari korban bahwa lehernya sakit karena baru saja dicekik oleh pelaku.
Korban ketika itu berharap kepada bapak kandungnya untuk bertemu dengan mertua korban, agar menyampaikan keinginan korban untuk meminta cerai.
"Karena korban ini sering dipukuli oleh pelaku," ujar AKP Rohmadi.
Lalu, pada pukul 19.30 WIB, korban dibawa oleh bapak kandungnya bersama dengan pelaku ke rumah mertua korban.
Setelah berkumpul, korban menyebutkan kepada mertuanya bahwa dirinya meminta cerai dari pelaku.
Namun aksi pelaku ini segera dicegah oleh bapak kandung korban.
Selanjutnya korban langsung dibawa pulang ke rumah bapak kandungnya.
Karena pelaku merasa kesal atas permintaan korban yang ingin cerai dari dirinya, keesokan paginya pelaku mendatangi korban yang sedang berada di rumah bapak kandungnya.
"Saat melihat korban, pelaku langsung menembakkan senpi ilegal jenis revolver yang sudah dibawa oleh pelaku dan mengenai pelipis mata sebelah kiri korban, setelah itu pelaku melarikan diri," beber Rohmadi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senpi ilegal jenis revolver berikut tiga butir amunisi aktif dan satu butir selongsong.
"Juga disita senjata tajam (sajam) jenis golok bergagang kayu warna coklat berlilitkan bendera merah putih," papar Kapolsek.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan terancam dikenakan pasal berlapis.
Diantaranya, pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi beserta amunisi ilegal.
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Suami Tembak Istri dengan Senpi Rakitan di Tulangbawang Akhirnya Dibekuk Polisi