Illegal Drilling di Batanghari
Tiga Oknum Polisi Polres Batanghari Diamankan Bid Propam Polda Jambi, Diduga Lakukan Pungli
Tiga Oknum Polisi Polres Batanghari Diamankan Bid Propam Polda Jambi, Diduga Lakukan Pungli
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi, mengamankan tiga personel polisi Polres Batanghari. Ketiganya diamankan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai personel Polri.
Ketiga personel tersebut adalah Aipda BPS, Bripka TM dan Bripka AS. Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) penanganan pelaku illegal drilling di Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, ketiga anggota tersebut diduga melakukan pungli terhadap pemilik sumur minyak illegal berinisial SH, yang mobilnya berhasil diamankan petugas.
Baca juga: Polres Sarolangun Razia Ilegal Drilling, Satu Oknum Kabur Tinggalkan Motor dan 6 Galon Minyak Mentah
Baca juga: Ultimatum Kapolda Jambi: Saya Tidak akan Toleransi Siapapun Aparat yang Bekingi Illegal Driling
“Ya, ketiga anggota tersebut diduga melakukan pungli dan saat ini sedang diperiksa di Bid Propam Polda Jambi,” sebut Kabid Humas, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/3/2021).
Menurut Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Kapolda Jambi sangat atensi dan bersikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polda Jambi, baik itu disiplin, kode etik ataupun pidana.
“Pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku illegal drilling maupun illegal things lainnya sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku,” kata Alumni Akpol 1997 ini.
Baca juga: Terbongkar Kebusukan Oknum Polisi Terima Upeti dari Bandar Narkoba, Selama Ini Bersifat Dugaan
Baca juga: Indonesia Masuk Dalam 10 Besar Negara Paling Dermawan di Dunia Versi Charities Aid Foundation
Kronologis kejadian kata Kabid Humas, berawal pada Minggu (7/3/2021), ketiga personel tersebut mendapatkan informasi bahwa ada mobil terperosok yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM).
Selanjutnya, ketiganya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan satu unit mobil truck sedang terpuruk yang ditinggal sopirnya di pinggir jalan bermuatan BBM sebanyak 5 ton yang diduga minyak illegal.
"Saat mobil dibawa keluar lokasi, ada orang yang mengaku sebagai pemilik dan mengajak personel tersebut untuk makan malam bersama. Serta terjadilah transaksi pemberian uang senilai Rp6 Juta kepada ketiga personel tersebut," papar Kabid Humas. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)