Ultimatum Kapolda Jambi: Saya Tidak akan Toleransi Siapapun Aparat yang Bekingi Illegal Driling
Jauh sebelum dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Rachmad mengaku sudah mendengar keterlibatan para oknum ang
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengaku tidak akan tebang pilih dalam perlakuan hukum untuk para pelaku penambangan emas ilegal (PETI) dan illegal driling di Jambi.
Jauh sebelum dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Rachmad mengaku sudah mendengar keterlibatan para oknum anggota Polri, terkait maraknya kegiatan ilegal, yang selalu memakan korban hingga kerusakan alam.
Dalam pers rilis akhir tahun, yang digelar di Gedung Balai Siginjai Mapolda Jambi, Rabu pagi, dan didepan seluruh pejabat utama (PJU) Polda Jambi, Rachmad menegaskan akan menindak siapa saja yang terlibat dalam aktifitas ilegal tersebut, baik yang melindungi hingga menjalankan bisnis tersebut.
Baca juga: Dinkes Minta Tiga Kecamatan di Muarojambi Pertahankan Status Zona Hijau dari Covid-19
Baca juga: Promo Giant Hari Ini 30 Desember 2020, Harga Spesial Bumbu Dapur, Snack, Mie Instan, Popok, Shampo
Baca juga: Personil dan Lokasi Jadi Kendala Berantas Illegal Drilling dan PETI, Kapolda Jambi akan Lakukan Ini
"Jauh sebelum saya jadi Kapolda di Jambi saya sudah dengar ada oknum aparat yang membekingi kegiatan ini, maka saya tegaskan, saya tidak ada toleransi, siapapun dia, apapun pangkatnya akan saya kejar, terlebih dia anggota Polri," kata Rachmad, Rabu (30/12/2020) pagi.
"Jadi, kalau ada yang terlibat, selagi dia masih berstatus anggota Polri, akan saya kejar kemanapun," tegasnya.
Sebagai penegak hukum, kata Rachmad tidak dibenarkan anggotanya terlibat aktifitas ilegal, baik ilegal driling, ilegal minning hingga penyeludupan.
Jenderal bintang dua tersebut juga mengatakan, keterlibatan oknum aparat dalam kegiatan ilegal merupakan sebuah pelanggaran, sehingga tidak layak berada dan disebut sebagai seorang aparat penegak hukum.
"Jika ada yang terlibat, maka tidak ada layak dia berada di jabatannya," tambahnya.
Rachmad mengaku, ilegal driling dan kegiatan PETI menjadi tugas yang akan diselesaikan, di Tahun 2021 mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, kegiatan ilegal diriling terutama PETI selalu memakan korban jiwa, katanya, hampir disetiap bulannya, dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Hal tersebut menjadi tugas penting yang perlu ditangani dengan berbagai solusi, dengan mengedepankan Polres Jajarannya.
"PETI ini hampir setiap bulan ada korban jiwa karena tertimbun longsor, jadi kita akan cari solusi untuk mengatasi kebiasaan masyarakat melakukan aktifitas ini," tutupnya.
Dari data yang dipaparkan Rachmad, dalam rilisnya, sepanjang Tahun 2020, pihaknya telah menangani 35 laporan dengan 79 jumlah tersangka.
Kata Rachmad, 32 kasus diantaranya telah memasuki tahap II, 2 kasus tahap Sidik sementara satu kasus lainnya tahap I.
Tiga laporan ditangani oleh Polda Jambi, 10 laporan Polres Tebo, 10 Polres Bungo, 8 Polres Merangin, 3 Polres Sarolangun, satu laporan ditangani oleh Polres Batanghari.