Kasus Suap Ketok Palu

Penasehat Hukum Minta Parlagutan Nasution Dihukum 2,6 Tahun 

Tim Penasehat Hukum Parlagutan Nasution sampaikan pembelaan dalam sidang kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/dedy nurdin
Sidang Tuntutan Cekman, Parlagutan dan Tadjudin Hasan di PN Tipikor Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Penasehat Hukum Parlagutan Nasution sampaikan pembelaan dalam sidang kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Pembelaan disampaikan dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Morailam Purba, Selasa (9/3/2021). 

Suratno, ketua tim Penasehat Hukum terdakwa Parlagutan Nasution mengatakan dalam pembelaannya ada beberapa poin yang ia sampaikan. Pertama mengenai unsur pada pasal 12 a yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap kliennnya. 

Menurut Suratno, pasal yang digunakan untul menjerat Parlagutan Nasution dalam tuntutan tidak lah tepat. Sehingga pihaknya menyatakan tidak sepakat, "Karena dalam pasal 12 huruf a UU Tipikor yang dimaksud tidak tepat karena ada unsur orang yang menggerakkan. Sementara Pak Parlagutan tidak terlibat aktif," katanya. 

"Makanya kami tidak sependapat dengan Jaksa, tetapi Parlagutan lebih twrbukti di pasal 11 dakwaan Alternatif. Makanya kami mohon divonis dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan," kata Suratno ketika ditemui usai persidangan. 

Mengenai uang ketok palu yang disebut belum dikembalikan oleh terdakwa Parlagutan Nasution seperti dalam tuntutan JPU KPK, yakni 50 juta dari jatah komisi. Mengenai hal itu, Suratno mengatakan semua uang yang diterima Parlagutan sudah dikembalikan ke penyidik. 

Termasuk uang komisi III sebesar 175 juta dari Zainal Abidin. Namun, sesuai pengakuan Parlagutan hanya menerima 125 juta sehingga yang dikembalikan sesuai nilai uang diterima itu.

Namun untuk hal tersebut kata Suratno diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim, "Kita serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk itu," katanya. 

Parlagutan Nasution sendiri disebut dalam tuntutan JPU KPK terbukti menerima uang ketok palu senilai 575 juta rupiah. Parlagutan dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun. Denda 200 juta subsider dua bulan. 

Seperti halnya Cekman, Parlagutan Nasution juga dituntut membayar  uang pengganti senilai 50 juta. Subsider enam bulan pidana penjara. Nilai 50 juta tersebut sama dengan uang komisi III DPRD Provinsi Jambi yang belum dikembalikan ke Penyidik KPK. 

Ia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih kembali dalam jabatan publik selama lima tahun. Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok. (Dedy Nurdin)
 

--

Baca juga: VIDEO Pengurus Demokrat Provinsi Jambi Antar Berkas Kepengurusan ke KemenkumHAM

Baca juga: VIDEO Saat Aparat Gabungan Bongkar Pasar Kito di Kota Jambi dan Turunkan Alat Berat di Lokasi

Baca juga: Kapolda Jambi Gelar Tatap Muka dan Silaturahmi Bersama Ormas Senkom, Rapi, dan Orari Provinsi Jambi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved