3 Cara Lapor SPT Tahunan, Via Online, Datang ke Kantor Pajak atau Lewat Jasa Pengiriman?
Masa pelaporan untuk SPT Tahunan untuk satu tahun pajak berjalan akan dibuka maksimal hingga 31 Maret (Wajib Pajak Orang Pribadi/WP OP) atau 30 April
Cara lapor SPT Tahunan
Untuk melaporkan SPT, WP bisa memilih di antara 3 cara, yakni offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat, melalui jasa pengiriman, dan secara online.
1. Offline/datang ke kantor pajak
Berikut cara atau langkah melaporkan SPT pajak secara offline:
Isi formulir SPT Tahunan yang disediakan dengan benar, tepat, dan jelas;
Serahkan formulir itu kepada petugas di KPP tempat Anda melaporkan SPT Tahunan;
WP akan mendapat tanda terima, bukti bahwa SPT Tahunan telah dilaporkan;
Selesai, simpan tanda terima yang diberikan berjaga jika suatu waktu dibutuhkan.
2. Lapor SPT Tahunan melalui jasa pengiriman
Lakukan langkah ini jika Anda memilih melaporkan SPT pajak melalui jasa pengiriman:
Masukkan formulir SPT Tahunan ke dalam amplop yang tertutup rapat;
Sertakan informasi yang memuat nama WP, NPWP, tahun pajak yang dilaporkan, status SPT Tahunan (Nihil/kurang bayar/lebih bayar), jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan ke-XX), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan WP;
Kirimkan berkas tersebut ke alamat KPP sesuai tempat Anda terdaftar.
WP akan mendapatkan Satu Surat Tercatat (bukti pengiriman atau tanda terima berkas), simpan.
3. Pelaporan SPT pajak secara online
Pelaporan SPT pajak secara daring bisa dilakukan melalui layanan e-Filling atau e-Form.
Caranya adalah sebagai berikut:
Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id;
Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha);
Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP;
Isi formulir SPT dengan benar;
WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.
Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP kemudian melakukan aktivasi