3 Cara Lapor SPT Tahunan, Via Online, Datang ke Kantor Pajak atau Lewat Jasa Pengiriman?
Masa pelaporan untuk SPT Tahunan untuk satu tahun pajak berjalan akan dibuka maksimal hingga 31 Maret (Wajib Pajak Orang Pribadi/WP OP) atau 30 April
TRIBUNJAMBI.COM - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan pelaporan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Masa pelaporan untuk SPT Tahunan untuk satu tahun pajak berjalan akan dibuka maksimal hingga 31 Maret (Wajib Pajak Orang Pribadi/WP OP) atau 30 April (Wajib Pajak Badan).

Misalnya, untuk SPT Tahunan tahun pajak 2020, maka Anda sebagai seorang wajib pajak orang pribadi bisa melaporkannya, baik secara langsung di kantor pajak maupun secara daring, hingga 31 Maret 2021.
Bagaimana syarat dan cara melaporkan SPT pajak?
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan di www.pajak.go.id, Kenapa Kita Wajib Lapor Padahal Kita Sudah Bayar Pajak?
Baca juga: 8 Maret - Mengenal Ruhana Kuddus, Jurnalis Perempuan Pertama di Indonesia Pernah Diaebut Pembangkang
Syarat lapor SPT Tahunan
Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak, orang yang bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).
Terdaftarnya seseorang menjadi WP ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi mereka yang telah terdaftar sebagai WP atau sudah memiliki NPWP, melaporkan SPT Tahunan adalah wajib hukumnya.
Untuk Anda yang merupakan WP Orang Pribadi, maka dibutuhkan berkas berupa laporan keuangan.
Untuk WP pelaku UMKM diperlukan Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran.
Sementara, untuk WP yang merupakan karyawan, dibutuhkan berkas berupa Bukti Potong Formulir 1721 A1 (karyawan swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri).
Bagi yang belum memiliki NPWP, maka tidak bisa melaporkan SPT Tahunan.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Neil Madrin Noor.
"NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan," jelas Neil saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/2/2021).
"Sesuai dengan definisi tersebut, maka yang bersangkutan mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memiliki NPWP, kemudian memenuhi kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan," lanjut dia.
Baca juga: 9 Zodiak Beruntung Senin 8 Maret 2021, Pisces Kalau Kaya jangan Lupakan Keluarga Ya!
Baca juga: AHY Melawan KLB Sumut, Panggil Kader Demokrat Seluruh Indonesia Serukan Pernyataan Ini