Mahfud MD Anggap KLB Cuma Acara Kumpul-kumpul Kader, Ini Posisi AHY di Mata Pemerintahan Jokowi
Posisi Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat terancam setelah Moeldoko terpilih di KLB Demokrat.
Mahfud MD Anggap KLB Cuma Acara Kumpul-kumpul Kader, Ini Posisi AHY di Mata Pemerintahan Jokowi
TRIBUNJAMBI.COM - Posisi Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat terancam setelah Moeldoko terpilih di Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Hotel The Hill Sibolangit, Deli Sedang.
Namun, KLB Demokrat di Deli Serdang itu dianggap ilegal, karena tidak mendapat izin dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Lalau bagaimana pandangan pemerintah?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan hingga saat ini pemerintah masih mencatat secara resmi AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY. AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono, itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Sabtu (6/3/2021).
Baca juga: Demokrat Tuding Moeldoko Lakukan Abuse of Power, Begini Tanggapan Mahfud MD
Baca juga: Partai Demokrat Pecah, Ternyata Partai-partai Besar Ini Pernah Mau Bubar Duluan
Mahfud menyebutkan, pemerintah sejauh ini tidak bisa menghalangi pelaksanaan kongres luar biasa ( KLB) kubu kontra AHY yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat lalu.
Dalam pandangan pemerintah, kata Mahfud, pelaksanaan KLB kubu kontra AHY tak ubahnya acara kumpul-kumpul kader Demokrat.
Karena itu, pemerintah tidak bisa menghalangi acara tersebut karena sesuai ketentuan Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Di situ dikatakan bahwa boleh kok orang berkumpul mengadakan rapat umum asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Syaratnya apa? Syaratnya itu bukan di Istana Negara, artinya tidak melanggar larangan tertentu," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, pemerintah belum bisa menilai sah tidaknya pelaksanaan KLB kubu kontra AHY selama belum ada laporan yang diterima pemerintah.
Karena itu, Mahfud menyebutkan, dengan belum adanya laporan resmi dari acara tersebut, KLB kubu kontra AHY tidak ada masalah hukum hingga kini.
"Sehingga kalau ditanya apakah sah KLB di Medan atau di Deli Serdang, Medan? Bagi pemerintah kita tidak berbicara sah dan tidak sah sekarang karena bagi pemerintah belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu. Jadi enggak ada masalah hukum sekarang," imbuh Mahfud.
KLB kubu kontra Ketua Umum Partai Demokrat AHY itu terselenggara pada Jumat lalu sekitar pukul 15.00 WIB di Sumatera Utara.
Baca juga: Wali Kota Blitar Joget di Panggung, Nyayi Sambil Bagi-bagi Duit Tanpa Pakai Masker: Biar Tidak Sepi
Baca juga: Irjen Pol Nana Sudjana Jadi Sorotan, Begini Kabarnya Setelah Kapolri Kirim Telegram Rahasia
KLB itu menentukan ketua umum yang diklaim untuk menggantikan AHY. Berdasarkan siaran Kompas TV, dalam KLB tersebut diputuskan bahwa Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.