Demokrat Tuding Moeldoko Lakukan 'Abuse of Power', Begini Tanggapan Mahfud MD
Seteru pihak Partai Demokrat dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko semakin meruncing setelah KLB di Deli Serdang, Sumut.
Demokrat Tuding Moeldoko Lakukan 'Abuse of Power', Begini Tanggapan Mahfud MD
TRIBUNJAMBI.COM-Seteru pihak Partai Demokrat dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko semakin meruncing setelah KLB di Deli Serdang, Sumut.
Pihak Partai Demokrat menganggap Moeldoko telah menyalahgunakan kekuasaan dengan terlibat KLB yang digelar kubu kontra-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dalam KLB yang digelar di Deli Serdang itu, Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025 dan menerima keputusan tersebut.
"Tindakan penyelenggaraan KLB dagelan ini merupakan perbuatan melawan hukum. Bahkan, KSP Moeldoko bisa dikatakan melakukan abuse of power, mengingat posisinya yang sangat dekat dengan kekuasaan," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Herzaky Mahendra Putra, Sabtu (6/3/2021).
Baca juga: Wali Kota Blitar Joget di Panggung, Nyayi Sambil Bagi-bagi Duit Tanpa Pakai Masker: Biar Tidak Sepi
Baca juga: SBY Tak Menyangka Partai Demokrat Ditimpa Isu Kudeta Pihak Eksternal, Moeldoko : Halah
Menurut Herzaky, terpilihnya Moeldoko dalam KLB menunjukkan bahwa KLB itu bukan sekadar persoalan internal Demokrat.
Selain itu, Herzaky menyebut penyelenggaraan KLB tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Oleh sebab itu, ia mengatakan, pemerintah semestinya melindungi dan mengayomi Partai Demokrat yang sah dan melawan tindakan Moeldoko tersebut.

Terlebih, kata Herzaky, AD/ART Partai Demokrat dan Kepengurusan Partai Demokrat 2020-2025 yang dipimpin AHY telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi, sangat tidak adil jika pemerintah masih menerima hasil KLB abal-abal yang menetapkan Moeldoko, apalagi hanya menganggap ini isu internal," ujar Herzaky.
Adapun hal ini disampaikan Herzaky menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menyebut konflik Partai Demokrat baru menjadi persoalan hukum ketika kelompok KLB mendaftarkan kepengurusan baru Demokrat hasil KLB ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol," kata Mahfud dalam akun Twitter resminya, Sabtu (6/3/2021).
Mahfud mengatakan, pemerintah sejak masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri hingga Joko Widodo tidak pernah melarang adanya KLB atau musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).
Baca juga: Irjen Pol Nana Sudjana Jadi Sorotan, Begini Kabarnya Setelah Kapolri Kirim Telegram Rahasia
Baca juga: Kader Demokrat Diminta Siap-siap, SBY Akan Turun Gunung Atasi KLB Demokrat Hari Ini
Sebab, kata dia, pemerintah menghormati independensi internal partai politik.
"Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan, tetapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demokrat Anggap Meoldoko Lakukan "Abuse of Power".